Pantaskan FPI Tumbuh di Indonesia?

FPI VS AHOK
            “TEMPO.CO, Jakarta - Unjuk rasa menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta berujung rusuh. Demonstrasi oleh Front Pembela Islam, Gerakan Pembela Umat Rasulullah, dan Laskar Pembela Islam yang berlangsung di depan gedung DPR RI pada Jumat, 3 Oktober 2014 ini adalah puncak dari berbagai protes yang telah dilontarkan untuk menjegal Ahok jadi orang nomor satu di Ibu Kota.
            Alasan utama para pengunjuk rasa menolak Ahok adalah latar belakang agamanya. Ahok yang beretnis Tionghoa dinilai akan melakukan diskriminasi terhadap umat Islam. “Tidak boleh ada pemimpin yang tidak beragama Islam,” ujar juru bicara Front Pembela Islam, Muchsin Alatas.
            Diskriminasi Ahok terlihat dari pelarangan sejumlah kegiatan yang berhubungan dengan tradisi Islam. FPI menuding Ahok melarang kegiatan tablig akbar di Monas, takbir keliling, dan pemotongan hewan kurban. Namun, Ahok malah mengizinkan perayaan tahun baru yang tidak sesuai dengan ajaran Islam hingga menutup jalan protokol.

            kutipan berita diatas merupakan berita yang saat ini sedang hangat dibicarakan. Terutama bagi warga DKI. Setelah terpilihnya jokowi sebagai presiden, kepemimpinan Jakarta akan digantikan oleh wakilnya yaitu Ahok. Namun demikian, banyak sekali kontroversi dan kecaman masyarakat terhadap sosok ahok yang merupakan orang non muslim. Sebagaian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, menolak/mengkritik menjadikan ahok sebagai pemimpin di DKI Jakarta.  Terutama adalah FPI yang merupakan sebuah organisasi massa Islam bergaris keras. Seperti biasanya FPI melakukan aksi brutal terhadap sesuatu yang mereka anggap bertentangan dengan Islam. Seperti dalam berita tersebut.
            Menanggapi kasus diatas, kita sebagai santri sekaligus mahasiswa tentunya harus tanggap terhadap kasus-kasus seperti diatas agar kita bisa lebih bijaksana dalam bertindak dan diharapkan bisa menjadi penengah ditengah-tengah umat. Oleh sebab itu kami mengajak teman-teman untuk berdiskusi tentang masalah diatas dengan memberikan tanggapan serta jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diabawah ini:
1.      Setujukan teman2 dengan aksi-aksi FPI selama ini?
2.      Masih pantaskan organisasi massa seperi FPI tumbuh di Indonesia?
3.      Setujukan teman2 jika ahok menjadi gubernur di DKI Jakarta/pemimpin Jakarta?
4.      Bagaimana pendapat teman2 mengenai pemimpin non muslim?
5.      Bagaimanakah criteria pemimpin dalam islam dan menurut undan-undang di Negara kita?
            Jawaban teman-teman harus disertai alasan serta dasar-dasar atau dalil yang mendukung baik jawaban yang setuju atau tidak setuju. Jawaban teman-teman sangat membantu kami dan umat ini sebagai pencerahan dari kegalauan dan pertentangan yang terjadi saat ini.  Syukron kastir….

Mari  kita berdiskusi bersama dan semoga bermanfaat ^_^

Jawaban :
            Permasalahan diangkatnya Ahok sebagai gubernur Jakarta, merupakan contoh dari sebuah kasus yang mana, yang kita soroti adalah seorang pemimpin non muslim yang memimpin negeri yang mayoritasnya adalah umat muslim.
            Indonesia merupakan Negara yang mayoritas adalah umat muslim. Namun begitu, Indonesia bukan lah Negara muslim seperti Malaysia, Pakistan, Mesir, Arab Saudi dan Suriah yang mencantumkan Islam dalam Konstitusi sebagai agama Negara, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada ajaran Islam. Dalam UUD 1945 tidak ada pasal dan ayat yang menyebutkan keislaman Negara Indonesia.  Ketika kita melihat sejarah terbentuknya negeri ini maka kita akan merefresh kembali ingatan kita tentang pembentukan Negara dan undang-undang dasar negera ini. Indonesia di bentuk oleh para founding father kita dengan berbagai upaya sehingga terbentuklah Negara Indonesia yang merdeka yang memiliki dasar pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum adanya pancasila terdapat piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah dasar awal konstitusi negara Indonesia yang pada akhirnya menjadi pancasila dengan kesepakatan para tokoh yang memperjuangkan NKRI ini.
            Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritso Junbi Chooisakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKI), pada saat itulah terbentuk sebuah piagam yang terkenal dengan nama ”Piagam Jakarta”, yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika yang kelak menjadi Pancasila sebagai berikut: 1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemuluk-pemeluknya, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5) Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis).
            Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 45 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian, yaitu bagian “pembukaan” dan bagian “batang tubuh UUD” yang berisi 37 Pasal, 1 Aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 Aturan Tambahan terdiri 2 Ayat Istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
            Fakta sejarah tersebut menunjukan bahwa, pemikir bangsa telah arif dan bijaksana untuk menghilangkan keegoisan dalam memaksakan keyakinan salah satu agama terhadap agama lain dalam satu negara. Akhirnya Pancasila tercipta, dan dapat diterima oleh berbagai kelompok yang ada. Kearifan inilah yang harus dijaga bersama, agar kerukunan negara ini tidak terusik oleh keegoisan kelompok tertentu yang ingin memaksakan kehendaknya, di tengah pluralitas bangsa ini.
            Dari sanalah terlihat bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang di bangun atas prinsip persatuan dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh warga Negaranya dengan tidak memandang agama, ras, budaya maupun golongan tertentu bahkan, yang paling intens melakukan perubahan naskah Piagam Jakarta justru tokoh-tokoh Islam sendiri terutama; Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikusuma dan KH. Wahid Hasyim. Ki Bagus Hadikusuma lah yang mengusulkan sila pertama dengan rumusn “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menurut beliau rumusan demikian dikatakan lebih menekankan akidah tauhid, sementara rumusan dalam Piagam Jakarta lebih menekankan syari’at dengan demikian Piagam Jakarta disusun dengan dorongan agama dan kemanusiaan. Para Pendiri Republik ini sepakat bahwa Indonesia bukan Negara Islam.
            Dengan demikian, Negara kita bukan merupakan Negara Islam. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengakui keberadaan agama Kristen, Katholik, Hindu dan Budha, selain agama Islam. Di mata Negara, kedudukan semua pemeluk agama sama dan mempunyai hak yang sama, termasuk hak memilih dan hak dipilih. Hal ini ditegaskan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…” dan Pasal 28D Ayat 3 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
            Hal ini pula yang dilakukan Rasulullah pada saat memimpin Madinah yang masayarakatnya merupakan masyarakat prular seperti halnya Indonesia saat ini. Piagam Madinah merupakan surat perjanjian yang dibuat pada masa Rasulullah SAW bersama dengan orang-orang Islam dan pihak lain (Yahudi) yang tinggal di Yasrib (Madinah). Piagam tersebut memuat pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan modern dinilai mengagumkan. Dalam konstitusi itulah untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup modern, seperti kebebasan beragama, keberagaman, multikulturalism, humanism dan hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan hubungan ekonomi, dan lain-lain. Selain itu juga ditegaskan adanya suatu kewajiban umum, yaitu partisipasi dalam usaha pertahanan bersama menghadapi musuh dari luar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai humanis.
            Nabi Muhammad SAW, dalam membuat piagam tersebut, tidak hanya memperhatikan kepentingan atau kemaslahatan masyarakat muslim saja, melainkan juga memperhatikan kemaslahatan masyarakat non muslim. Hal ini dilakukan Nabi dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara yang baru saja dibentuk. Nabi adalah sosok yang bisa diterima oleh berbagai golongan, dan sekaligus mampu mempersatukan persepsi dari berbagai keragaman yang ada, tanpa meninggalkan atau menanggalkan karakter masing-masing suku, agama, ras, etnis tersebut.
            Piagam Madinah menjadi landasan bagi tujuan utama untuk mempersatukan penduduk Madinah secara integral yang terdiri dari unsur-unsur heterogen. Beliau tidak hendak menciptakan persatuan orang-orang muslim saja secara eksklusif, terpisah dari komunitas-komunitas lain dari wilayah itu. Oleh karenanya ketetapan-ketetapan piagam menjamin hak semua kelompok sosial dengan memperoleh persamaan dalam masalah-masalah umum, sosial, politik sehingga beliau diterima oleh semua pihak, termasuk kaum Yahudi
            Zainal Abidin Ahmad dalam bukunya “Membentuk Negara Islam” merumuskan Piagam Madinah ke dalam 10 pokok dasar, yaitu 1) Menyatakan berdirinya Negara baru (Negara Islam) dengan warga (umat yang satu) yang terdiri dari orang-orang Muhajirin, Ansar, penduduk asli lainnya dan Yahudi. 2) mengakui hak-hak asasi mereka dan menjamin keamanan dan perlindungan dari segala pembunuhan dan kejahatan. 3) menghidupkan semangat kesetiaan dan persatuan di kalangan kaum agama (Islam). 4) mengatur masyarakat yang bersikap toleran di setiap warga Negara yang beragam agama dan suku bangsanya 5) mempertahankan hak-hak kaum minoritas, yaitu kaum Yahudi yang menjadi warga Negara 6) menetapkan tugas setiap warga Negara terhadap negaranya, baik mengenai ketaatan dan kesetiaan maupunnya maupun mengenai soal keuangan. 7) mengumumkan daerah Negara dengan kota Madinah menjadi ibu kotanya. 8) menetapkan Nabi Muhammad sebagai kepala Negara yang memegang pimpinan dan menyelesaikan segala soal. 9) menyatakan politik perdamaian terhadap segala orang dan segala Negara. 10) menetapkan sanksi-sanksi bagi orang-orang yang tidak setia kepada Piagam Madinah ini serta akhirnya memohonkan taufik dan perlindungan dari tuhan terhadap Negara baru itu.
            Sama halnya dengan Para bapak bangsa pencetus Pancasila, yang mayoritas muslim, mereka tidak menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara Islam. Mereka juga tidak menggunakan bahasa maupun simbol-simbol Islam dalam membentuk pemerintahan. Mereka tidak memilih negara Islam, karena mereka menyadari, kalau bahasa-bahasa simbol itu dapat menimbulkan resistensi dari kelompok lain. Mereka memilih nilai-nilai Islam tumbuh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena menyadari bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, ras dan agama. Untuk kepentingan mengakomodir semuanya, mereka mereka menggunakan prinsip-prinsip Universalitas Islam untuk membangun persatuan negara Republik Indonesia sebagaimana Rasulullah SAW membuat perjanjian yang dikenal dengan Madinah Charter (Piagam Madinah). Kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk juga ditemukan pada masa Nabi.
            Dari penjelasan di atas sudah jelaslah bahwa Negara kita bukan lah Negara yang dibentuk semata-mata hanya untuk segolongan umat manusia saja. Tetapi Negara ini dibentuk untuk seluruh warga yang mau mempertahankan dan mentaati seluruh aturan yang ada didalamnya. Aturan-aturan yang ada didalam undang-undang dan pancasila merupakan suatu aturan yang hukumnya wajib bagi seluruh warga Negara. Karena itu merupakan janji suci seluruh warga Negara Indonesia.  Allah berfirman dalam Surat An-Nahl : 92, yang terjemahnya sebagai berikut:
“Tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali…”
            penafsiran ayat ini dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bahwa semua warga Negara berkewajiban menepati perjanjian yang telah dibuat, yang dituangkan dalam Konstitusi.
Dalam kaidah fikih juga dijelaskan
المرء مواحد بإقراره
“seseorang dengan ikrarnya mendapatkan akibat hukum (Hanafi)”.
            Dari situ jelaslah bahwa ikrar bangsa Indonesia terhadap Undang-Undang dan pancasila  merupakan janji yang wajib dipenuhi oleh seluruh warga negaranya.
Mari kita lihat ayar-ayat al-Quran yang melarang menjadikan orang-orang nonmuslim menjadi pemimpin. Seperti dalam Surat Ali Imran : 28, yang terjemahnya sebagai berikut:
”Janganlah orang-orang Mukmin menjadikan orang-orang Kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah-lah tempat kembali.”
            Dalam Kitab Tafsir Al-Alusi, Al-Bahrul Muhith dan Ruhul Ma’ani disebutkan asbabun-nuzul (sebab turunnya) ayat ini adalah berikut ini:
            Menurut satu riwayat, ayat ini turun ditujukan kepada Ubadah bin As-Samit. Ia mempunyai sekutu atau sahabat dari kalangan Yahudi. Ia mau meminta pertolongan kepada mereka dalam rangka menghadapi musuh, maka turunlah ayat ini. Riwayat lain menyebutkan ayat ini turun ditujukan kepada orang-orang Munafik, seperti Abdullah bin Ubay dan teman temannya yang bersekutu dengan orang-orang Yahudi. Riwayat lain lagi menyebutkan bahwa Al-Hijjaj bin Amr, Ibnu Abil Huqaiq dan Qais bin Zaid dari kalangan Yahudi membisiki sesuatu kepada kelompok Anshor dengan niat yang tidak baik menyangkut agama. Melihat hal itu, Rifa’ah bin Munzir, Abdullah bin Zubair dan Sa’ad bin Khaisamah berkata kepada orang-orang Anshor itu, “Menjauhlah Kalian dari orang-orang Yahudi itu dan berhati-hatilah! Jangan sampai mereka melakukan rencana buruk terhadap agama Kalian.” Tetapi orang-orang Anshor tetap pada pendiriannya, mereka tak bergeming, maka turunlah ayat ini. Dengan demikian, ayat-ayat ini bukan sedang berbicara kepemimpinan.
            Seorang ulama Al-Azhar Kairo, Syaikh Ahmad Musthofa Al Maraghi dalam Kitab Tafsirnya, menafsirkan Surat Ali Imran : 118, bahwa orang-orang Islam dilarang mengambil orang-orang Non-Muslim, seperti orang-orang Yahudi dan orang-orang Munafik sebagai pemimpin atau teman setia, bila mereka memiliki sifat-sifat seperti yang ditentukan dalam ayat tersebut, yaitu: 1) Mereka tidak segan-segan merusakkan dan mencelakakan urusan orang-orang Islam, 2) Mereka menginginkan urusan agama dan urusan dunia orang-orang Islam dalam kesulitan yang besar, 3) Mereka menampakkan kebencian kepada orang-orang Islam melalui mulut mereka yang terang-terangan. Sifat-sifat tersebut adalah persyaratan yang menyebabkan dilarangnya mengambil pemimpin dan teman setia yang bukan dari orang-orang Islam.
            Bila ternyata sikap mereka berubah, seperti orang-orang Yahudi yang pada permulaan Islam terkenal sebagai golongan yang paling memusuhi orang-orang Islam, kemudian mereka mengubah sikap dengan mendukung Islam dalam penaklukan Andalusia. Juga seperti orang-orang Kristen Koptik yang membantu orang-orang Islam dalam menaklukkan Mesir dengan mengusir orang-orang Romawi yang menduduki lembah Sungai Nil itu. Dalam keadaan seperti itu tidak dilarang mengambil mereka sebagai pemimpin atau teman setia.
            Khalifah Umar sendiri membentuk orang-orang yang mengurusi dewannya dari orang-orang Non-Muslim. Dan para khalifah sesudahnya melakukan hal yang sama. Ketentuan ini dijalankan oleh pemerintahan Bani Abbas dan lain sebagainya dari kalangan Raja-raja Islam. Mereka mempercayakan jabatan-jabatan kenegaraan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.
            Pendapat Syaikh Yusuf Qaradhawi tak jauh beda dengan Syaikh Al Maraghi. Dalam bukuMin Fiqh al-Dawlah fi al-Islam, doktor alumni Universitas Al-Azhar itu mengatakan, orang-orang Islam dilarang mengangkat orang-orang Non-Muslim sebagai teman, orang kepercayaan, penolong, pelindung, pengurus dan pemimpin, bukan semata-mata karena beda agama. Akan tetapi, karena mereka membenci agama Islam dan memerangi orang-orang Islam, atau dalam bahasa Al-Quran disebut memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Syaikh Qaradhawi mendasarkan pendapatnya pada Surat Al-Mumtahanah : 1, yang terjemahnya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang. Padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu. Mereka mengusir Rasul dan kamu sendiri karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu…”
            Syaikh Qaradhawi yang juga Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional, membagi orang Kafir atau Non-Muslim menjadi dua golongan. Pertama, yaitu golongan yang berdamai dengan orang-orang Islam, tidak memerangi dan mengusir mereka dari negeri mereka. Terhadap golongan ini, umat Islam harus berbuat baik dan berbuat adil. Di antaranya memberikan hak-hak politik sebagai warga Negara, yang sama dengan warga Negara lainnya, sehingga mereka tidak merasa terasingkan sebagai sesama anak Ibu Pertiwi.
            Sedangkan golongan kedua, adalah golongan yang memusuhi dan memerangi umat Islam, seperti orang-orang Non-Muslim Mekah pada masa permulaan Islam yang sering menindas, menyiksa dan mencelakakan umat Islam. Terhadap golongan ini, umat Islam diharamkan mengangkat mereka sebagai pemimpin atau teman setia.
            Pendapat Syaikh Qaradhawi ini didasarkan pada Surat Al-Mumtahanah : 8, yang terjemahnya sebagai berikut:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari kampong halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
            Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa, hukum dilarangnya mengangkat orang-orang Non-Muslim sebagai pemimpin karena adanya illat (alasan), yaitu adanya kekhawatiran dampak negatif bagi agama dan umat Islam. Selama pemimpin Non-Muslim tersebut diyakini mendatangkan keburukan atau kemudharatan, maka hukum memilihnya tidak boleh. Sebaliknya, bila keyakinan adanya bahaya itu tidak ada, maka hukumnya boleh. Umat Islam boleh memilih Calon Wakil Gubernur Non-Muslim, jika Pejabat tersebut tidak dikhawatirkan akan menghancurkan Islam dan memerangi umat Islam.
            Di samping itu, dalam situasi dan kondisi Indonesia yang demokratis, tentu kekhawatiran seperti itu kurang beralasan, karena kekuasaan Pemerintah Daerah tidak mutlak dan tidak absolut. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta apa saja yang tidak boleh dilakukan. Misalnya Pasal 28 Poin (a) menyebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
            Kebijakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak bisa sewenang-wenang dan sesuka hatinya, namun harus didasarkan peraturan perundang-undangan. Jika ada Kepala Daerah atau Wakilnya yang berani melanggar aturan, maka bersiap-siaplah untuk berurusan dengan aparat penegak hukum dan menghadapi demonstrasi rakyat. Kebijakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak bisa ditentukan sendiri secara otoriter. Setiap kebijakan yang diputuskan harus melalui musyawarah dengan banyak pihak, dan dalam pelaksanaannya diawasi oleh rakyat dan wakil-wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, serta dikontrol oleh koran, majalah, televisi, radio, dan juga LSM. Karena Negara ini terbentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka ketika pilihan rakyat sewenang-wenang terhadap rakyat, rakyat pula yang berhak untuk menurunkannya dari jabatan.
            Maka, kesimpulan dari Bahsul masail kami adalah tidak bermasalah ketika Ahok menjadi Gubernur Jakarta, selama dia tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan dan dia mampu membuat semua warga masyarakat tidak hanya golongannya sendiri sejahtera dan hidup damai. Maka ketika dia sewenang-wenang warga Jakarta berhak untuk menurunkannya dari jabatan. Mari kita lihat apa yang akan terjadi selanjutnya.
Sumber:
             download.portalgaruda.org/article.php?article=116309&val=5267
            Kaidah-kaidah Fiqih.
Kelompok :
1.      Annisa Dewi F
2.      Desi Khulwani
3.      Nurul Aini
4.      Ummiyatn Ma’rufah.



0 Response to "Pantaskan FPI Tumbuh di Indonesia?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel