Mutlak Dan Muqoyyad

A.    Mutlaq
Kata mutlaq secara sederhana berarti tiada terbatas. Dalam bahasa Arab, kataمـطـلـــق  berarti yang bebas, tidak terikat.
اَلْمُطْلَقُ مَا دَلَّ عَلىَ فَرْدٍ اَوْأَفْرَادٍشَائِــــعَـةٍ بِدُوْنِ قَـيْــــدٍ مُسْتَقِــلٍّ لَفْــــــظا
“Mutlaq adalah perkataan yang menunjukkan satu atau beberapa objek yang tersebar tanpa ikatan bebas menurut lafal.”
Contoh dari lafal mutlaq adalah dalam firman Allah swt (QS. Al-mujadilah [58]: 3) yang menjelaskan tentang kifarat  bagi seseorang yang telah melakukan perbuatan zihar terhadap istrinya:
{وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا} [المجادلة: 3]
Kata roqobah (seorang budak) pada ayat tersebut tidak diikuti oleh kata yang menerangkan jenis budak yang disyaratkan untuk dimerdekakan sebagai kifarat zihar, sehingga ayat ini berlaku mutlaq. Oleh karena itu, pengertian ayat ini adalah kewajiban untuk memerdekakan seorang budak dengan jenis apapun juga, baik yang mukmin ataupun yang kafir tanpa adanya ikatan.
B.     Muqoyyad
Secara sederhana, muqoyyad berarti terikat, atau yang mengikat, yang membatasi. Secara etimologi, muqoyyad adalah suatu lafal yang menunjukkan suatu hal, barang atau orang yang tidak tertentu (syai’ah) tanpa ada ikatan (batasan) yang tersendiri berupa perkataan. Pengertian lain, muqoyyad adalah lafal yang menunjukkan satuan-satuan tertentu yang dibatasi oleh batasan yang mengurangi keseluruhan jangkauannya. Pembatasan tersebut dapat berupa sifat, syarat, dan ghayah. Sebagai contoh adalah firman Allah swt dalam (QS. al-Nisa’ [4]: 92), tentang kifarat bagi seseorang yang membunuh tanpa sengaja, yaitu:
...وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ...
Artinya:
“…maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin…”
Dalam ayat tersebut, kata roqobah adalah kata yang berlaku muqoyyad karena ia dibatasi dengan kata mu’minah. Hal ini berarti bahwa tidak sembarang budak yang dapat dimerdekakan dalam permasalahan kifaratbagi orang yang membunuh tanpa sengaja ini, tetapi budak itu haruslah budak yang mukmin.

Kaedah-kaedah Mutlak Dan Muqoyyad
1.      Hukum mutlaq. Lafal mutlaq dapat digunakan sesuai dengan kemutlakannya. Kaidahnya:
اَلْمُـطْلَقُ يَبْقَى عَلَى إِطْلَاقِهِ مَالـَـمْ يَقُمْ دَلِــْيلٌ عَلَى تَقْـِـييْدِهِ.
“Mutlaq itu ditetapkan berdasarkan kemutlakannya selama belum ada dalil yang membatasinya.”
Contoh: (QS. Al-Nisa’ [4]: 23).
artinya:
...وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ...
“…dan ibu-ibu dari istri-istrimu…”
Ayat ini mengandung arti mutlaq karena tidak ada kata yang mengikat atau membatasi kata ibu mertua. Oleh karena itu, ibu mertua tidak boleh dinikahi, baik istrinya (anak dari ibu mertuanya) itu sudah dicampurinya atau belum.
2.      Hukum muqoyyad. Lafal muqoyyad tetap dinyatakan muqoyyad selama belum ada bukti yang me-mutlaq-kan. Kaidahnya:
اَلْمُـقَــَّيدُ باَقِىٌ عَلَى تَقْيِــيْدِهِ مَالـَـمْ يَقُمْ دَلِــْيلٌ عَلَى إِطْــــلَاقِهِ.
Artinya:
“Muqoyyad itu ditetapkan berdasarkan batasannya selama belum ada dalil yang menyatakan kemutlakannya.”
Contoh: (QS. Al-Mujadalah [58]: 3-4):
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4)
artinya:
“ (3) Orang-orang yang menzihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (4)  Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kifarat bagi seorang suami yang melakukan zihar terhadap istrinya adalah memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau kalau tidak mampu, maka ia harus memberi makan sebanyak 60 orang miskin. Karena ayat ini telah dibatasi kemut}laqannya, maka harus diamalkan hukum muqoyyadnya.
3.      Hukum muthlaq yang sudah dibatasi. Lafal mutlaq jika telah ditentukan batasannya, maka ia menjadi muqoyyad. Kaidahnya:
اَلْمُـطْلَقُ لاَ يَبْقَى عَلَى إِطْلَاقِهِ إِذَا يَقُوْمُ دَلِــْيلٌ عَلَى تَقْـِـييْدِهِ.
Artinya:
“Lafal mutlaq tidak boleh dinyatakan mutlaqkarena telah ada batasan yang membatasinya.”
Contoh: (QS. Al-Nisa’ [4]: 11).
...مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي..
artinya:
“…sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya…”.
Kata wasiat pada ayat ini masih bersifat mutlaq dan tidak ada batasan berapa jumlah wasiat yang harus dapat dikeluarkan. Kemudian ayat ini dibatasi ketentuannya oleh hadits yang menyatakan bahwa wasiat yang paling banyak adalah sepertiga dari jumlah harta warisan yang ada. Dengan demikian, maka hukum mutlaq pada ayat tersebut dibawa kepada yangmuqoyyad. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw.
فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ اَلثُّــلُثُ وَالثُّــلُثُ كَبِــــيْرٌ (رواه البخــارى ومســلم)
“Wasiat itu adalah sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak” (HR. Bukhari dan Muslim)
4.      Hukum muqoyyad yang dihapuskan batasannya. Lafal muqoyyad jika dihadapkan pada dalil lain yang menghapus ke-muqoyyadan-nya, maka ia menjadi mutlaq. Kaidahnya:
اَلْمُـقَــَّيدُ لاَ يَبْقَى عَلَى تَقْيِــيْدِهِ إِذَا يَقُوْمُ دَلِــْيلٌ عَلَى إِطْــــلَاقِهِ
“Muqoyyad tidak akan tetap dikatakan muqoyyad jika ada dalil lain yang menunjukkan kemutlaqannya.
Contoh: (QS. Al-Nisa’ [4]: 23).
... وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ..
“…dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya…”
Ayat tersebut menjelaskan tentang keharaman menikahi anak tiri. Hal ini disebabkan karena anak tiri itu “dalam pemeliharaan” dan ibunya “sudah dicampuri”. Keharaman ini telah dibatasi oleh dua hal tersebut, namun batasan yang kedua tetap dipandang sebagai batasan yang muqoyyad sedang batasan pertama hanya sekedar pengikut saja, karena lazimnya anak tiri itu mengikuti ibu atau ayah tirinya. Bilamana ayah tiri belum mencampuri ibunya dan telah diceraikan, maka anak tiri tersebut menjadi halal untuk dinikahi, karena batasan muqoyyadnya telah dihapus sehingga menjadi mutlaq kembali
Pada prinsipnya, para ulama bersepakat bahwa hukum dari lafal mutlaq itu wajib diamalkan kemutlaqannyaselama tidak ada dalil yang membatasi kemutlaqannya. Begitupun dengan lafal-lafal muqoyyad yang berlaku kemuqoyyadannya. Namun, pada kasus-kasus tertentu, terdapat berbagai dalil syara’ dengan lafal yang mutlaq disatu tempat, sedang ditempat lain menunjukkan muqoyyad. Pada permasalahan seperti ini, ada empat alternatatif kaidah yang dapat digunakan, yaitu:
1.      Hukum dan sebabnya sama, maka yang mutlaq dibawa kepada muqoyyad. Kaidahnya:
اَلْمُـطْلَقُ يُحْمَـلُ عَلىَ اَلْمُـقَــَّيدِ إِذَااتَّفَــقَافِى السَّــبَبِ وَاْلحُـــــكْمِ
“Mutlaq itu dibawa pada muqoyyad jika sebab dan hukumnya sama.”
Contoh: (QS. Al-Maidah’ [5]: 3).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ..
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi…”
Pada ayat ini, kata (الـدم) atau darah adalah lafal mutlaq yang tidak diikat oleh sifat atau syarat apapun. Namun pada ayat lain, dalam firman Allah swt, (QS. Al-An’am [6]: 145) disebutkan:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi.”
Dalam ayat ini, kata الدم, atau darah diberi sifat dengan masfuh(mengalir). Namun, hukum dalam kedua ayat ini adalah sama, yaitu sama-sama “haram”. Demikian pula sebab yang menimbulkan hukumnya juga sama, yaitu “darah”. Oleh karena itu dibawalah yang mutlaq pada yangmuqoyyad, dalam artian; hukum yang dalam lafal mutlaq harus dipahami menurut yang berlaku pada lafal muqoyyad. Dengan demikian, kata “darah” pada lafal mutlaq, harus diartikan dengan “darah yang mengalir” sebagaimana yang terdapat pada lafal muqoyyad. Dari kedua ayat tersebut, terlihat jelas bahwa materi dan hukumnya sama, maka selain darah yang mengalir menjadi halal, misalnya hati atau limpa

2.      Berbeda sebabnya namun sama hukumnya. Pada permasalahan ini, jumhur syafi’iyyah menyatakan bahwa yang mutlaq dibawa pada yang muqoyyad. Sedangkan golongan Hanafiyyah dan Malikiyyah mayoritas menetapkan bahwa hukum mutlaq dan muqoyyad masing-masing tetap pada posisinya. 
Kaidahnya:
اَلْمُـطْلَقُ يُحْمَـلُ عَلىَ اَلْمُـقَــَّيدِ وَإِنِ اخْتَـــلَفـَـــافِى السَّــبَبِ
“Mutlaq itu dibawa ke muqoyyad jika sebabnya berbeda.”
Contoh: (QS. Al-Mujadlah [58]: 3) yang menjelaskan bahwa kifarat zihar adalah “memerdekakan budak” tanpa ada batasan “mukmin” atau tidak. Sementara pada ayat lain, dijelaskan bahwa bagi orang yang membunuh dengan tidak sengaja, kifaratnya adalah memerdekakan budak yang mukmin. Sebagaimana firman Allah: (QS. Al-Nisa’ [4]: 92)
...وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ.
“…dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman...”
Kedua ayat diatas berisi hukum yang sama, yaitu pembebasan budak, sedangkan sebabnya berlainan, yang pertama karena zihar sementara yang lain karena pembunuhan tidak sengaja. Al-Syafi’iyyah mengatakan bahwa lafal mutlaq pada kifarat zihar itu harus dibawa kepada yangmuqoyyad tanpa memerlukan dalil lain dengan argumentasi bahwa Kalamullah itu  satu zatnya, tidak berbilang. Karena itu, jika Allah telah menentukan syarat “iman” dalam kifarat pembunuhan tidak disengaja, berarti ketentuan inipun berlaku pula pada kifarat zihar, yaitu membebaskan budak yang mukmin. Sementara Hanafiyyah dan Malikiyyah mengatakan bahwakifarat zihar ialah sembarang budak.
3.      Berbeda hukum namun sama sebabnya, maka mutlaq dibawa pada muqoyyad.Kaidahnya:
اَلْمُـطْلَقُ لَا يُحْمَـلُ عَلىَ اَلْمُـقَــَّيدِ إِذَااخْتَـــلَفـَـــا فِى اْلحُـــــكْمِ
“Mutlaq itu tidak dibawa ke muqoyyad jika yang berbeda hanya hukumnya.”
contoh: kata “tangan” dalam perintah wudhu dan tayammum. Membasuh tangan dalam perintah wudhu dibatasi sampai dengan siku, sebagaimana firman Allah swt, (QS. Al-Maidah [5]: 6)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ..
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku…”
Dalam perintah tayammum, tidak dijelaskan batasan membasuh tangan, tetapi berlaku mutlaq. Firman Allah swt, dalam (QS. Al-Nisa’ [4]: 43).
...فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ..
“…maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu…”
Kedua ayat diatas mengandung sebab yang sama yaitu membasuh tangan, tetapi hukumnya berbeda yaitu membasuh tangan sampai mata siku dalam wudhu dan hanya menyapu tangan secara mutlaq pada tayammum. Dengan demikian, harus diamalkan secara masing-masing karena tidak saling membatasi.
4.      Berbeda sebab dan hukumnya, maka mutlaq tidak dibawa pada muqoyyad.Masing-masing berdiri sendiri. Kaidahnya:
اَلْمُـطْلَقُ لَا يُحْمَـلُ عَلىَ اَلْمُـقَــَّيدِ إِذَااخْتَـــلَفـَـــافِى السَّــبَبِ وَاْلحُـــــكْمِ
“Mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad jika sebab dan hukumnya berbeda.”
Contoh: (QS. Al-Maidah [5]: 6) tentang perintah wudhu. Pada ayat tersebut kata “tangan” disebutkan dengan batasan yaitu sampai siku. Sementara pada ayat lain yang menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri yang berlaku mutlaq tanpa menyebutkan batasan. Firman Allah swt, dalam (QS. Al-Maidah [5]: 38)
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا..
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya …”

Kedua ayat diatas memiliki sebab dan hukum yang berbeda. Ayat pertama menyebutkan keharusan mencuci tangan secara muqoyyad sampai siku dalam masalah wudhu untuk melakukan shalat. Sementara ayat kedua menyebutkan keharusan memotong tangan secara mutlaq dalam sanksi hukum terhadap pencuri. Dalam hal ini, ulama bersepakat bahwa kedua ayat ini berlaku sendiri-sendiri, lafal yang mutlaq tetap pada kemutlaqannya,sementara yang muqoyyad, tetap pada kemuqoyadannya.

0 Response to "Mutlak Dan Muqoyyad"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel