Hukum Menjadi Pegawai Di Diskotik

Nama   :Roma Wijaya
Kelas   :Ulya (A)
Hukum Menjadi Pegawai Di Diskotik
Pada era globalisasi ini banyak sekali perkembangan – perkembangan pola hidup barat  yang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat Indonesia,  khususnya yang berada di daerah perkotaan. Mereka lebih cepat terkontaminasi oleh gemerlap dan gaya dunia barat. Salah satu dari pengaruhnya ialah di daerah perkotaan banyak tempat – tempat yang menjadi titik central kehidupan yang cnta dunia yang dibawa oleh dunia barat. Hal ini pun dijadikan tempat lahan untuk memperkerjakan masyarakat lokal agar mendapatkan pekerjaan.
Walaupun tempat tersebut yang disebut dengan diskotik menjadi lahan pekerjaan bagi para pengangguran yang berada di daerah perkotaan, namun hal ini justru menjadi problem bagi umat muslim yang menjadi pengangguran kemudian mereka bekerja di tempat tersebut. Bagaimana hukumnya bekerja di tempat seperti itu yang menjadi pusat kemaksiatan. Apalagi pada malam hari, tempat tersebut menjadi tempat para pelacur yang akan melayani para lelaki.
Di sini akan dikaji berdasarkan kaidah – kaidah fiqih serta dalil yang menguatkan kaidah tersebut.
الْاُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
“Setiap segala perkara tergantung kepada maksud tujuannya.”
            Pada kaidah tersebut menjelaskan kepada kita bahwa perbuatan kita dipandang buruk atau baik tergantung kepada maksud serta niatnya, misalkan jika seseorang mencuri kepada orang yang kaya namun ia pelit dengan tujuan orang mencuri itu ingin menyadarkan orang pelit tersebut, apabila sudah sadar maka harta yang dicuri itu dikembalikan. Dalil dari hal tersebut terdapat dari sabda rasul, yaitu :
اِنَّمَا الْاَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا اَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلَى مَا هَاجَرَ اِلَيْهِ
“Setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya dan bagi setiap orang sesuai dengan niatnya. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa hijrahnya karena mengaharapkan kepentingan dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang dinikahinya.”(HR. Bukhari Muslim dari Umar bin Khathab)
            Dari hadits di atas menjelaskan bahwa segala perbuatan dilihat baik buruk tergantung niatnya. Sekarang kajian tentang para pekerja muslim yang bekerja di diskotik, dari segi sosial mereka terangkat ekonominya yang tadinya jadi  pengangguran menjadi tidak. Akan tetapi, titik permasalahannya ialah mereka bekerja di tempat kemaksiatan yang tentunya dilarang oleh agama.  Jika berdasarkan kaidah fiqih yang telah disebutkan tadi, terdapat dua kemungkinan. Pertama, orang muslim yang bekerja di diskotik, namun ia berniat untuk mencari ridha Allah serta menafkahi keluarganya dan juga kemungkinan bisa sambil berdakwah di tempat tersebut. Kedua, orang muslim yang bekerja di diskotik, namun niatnya agar menjadi kaya serta hanya mengejar hal – hal yang barbau keduniawian.
            Pertama, apabila orang tersebut selalu niatnya seperti itu, maka berdasarkan kaidah tadi yang juga mendapatkan legitimasi dari hadits – hadits nabi orang tersebut tidak berdosa karena niatnya baik. Hal ini dikuatkan lagi oleh hadits nabi, yaitu :
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
“Adapun niat seorang muslim itu lebih baik daripada amalnya.”(HR. Thabrani dari Sahal bin Sa’id al – Sai’di)
            Kedua, hukum dari orang kedua ini ialah haram dan berdosa karena niatnya buruk, hal tersebut berdasarkan kaidah dan juga dari hadits nabi saw.
            Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi para pelacur yang bekerja di diskotik, walaupun niatnya baik mereka tetap berdosa atas perbuatannya.
            Kesimpulannya  ialah bahwa walaupun orang tersebut bekerja di tempat seperti diskotik tidak haram, apabila niatnya baik kecuali para pelacur. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih yang diperkuat dengan hadits nabi.


0 Response to "Hukum Menjadi Pegawai Di Diskotik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel