Poligami
Ilustrasi |
Qur’an secara eksplisit membolehkan poligami. Karenanya kita tidak bisa menutup mata bahwa poligami disahkan oleh Islam. Ayat populer dalam QS. An-Nisā’ 4: 3, Fānkiĥū Mā Ţāba Lakum Mina An-Nisā' Mathná Wa Thulātha Wa Rubā`a kerap diterjemahkan dengan “maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat.” Dan seperti diketahui, biasanya para pelaku poligami membenarkan perbuatannya tersebut pada dua hal: Alquran surat al-Nisa ayat 3 tersebut yang membolehkan poligami sampai empat, dan mengikuti Sunnah Nabi. Selain itu poligami dianggap solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan keluarga. Misalnya poligami merupakan solusi ideal relasi suami istri bila sang suami ”tergoda.” Poligami juga dikaitkan dalam tujuan untuk perluasan dakwah Islam. Ada juga yang berargumen berpoligami itu karena untuk menghindari zina. Istilahnya, dari pada selingkuh lebih baik poligami.
Diskusi kita bukan dalam rangka menolak hukum
atau ajaran Islam tentang poligami. Tetapi praktek poligami itu sendiri, dimana
banyak fakta dan kasus dimana poligami itu akhirnya bukanlah menjadi solusi
terbaik untuk menyelesaikan persoalan keluarga, tapi malah menghancurkan
institusi keluarga khususnya perempuan dan anak. Meski pada kasus-kasus tertentu seperti
menolong janda dan anak korban konflik, poligami tetaplah menjadi solusi. Dalam
kenyataannya sangat jarang suami yang berpoligami karena alasan tersebut.
Mayoritas berpoligami karena perempuan yang akan dijadikan istri selanjutnya
itu lebih muda, lebih menarik, lebih pintar dan lebih segalanya dibanding istri
terdahulunya.
Terlebih lagi ayat Alquran yang menjadi acuan
poligami itu titik tekannya pada sikap suami yang bisa berlaku adil, bukan pada
bolehnya praktek poligami. Penegasannya terletak pada fa’in khiftum ‘allā
ta`dilū fawāĥidatan (maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
maka menikahlah dengan seorang saja) pada bagian dari ayat yang sama. Penegasan
ini menjadi prasyarat atas kualifikasi integritas moral laki-laki yang
menghendaki poligami. Dalam realitas dimana tidak ada manusia biasa yang mampu
berlaku adil terhadap isteri yang lebih dari satu, mungkin sebenarnya justru Qur’an
menolak praktik poligami karena sikap adil susah sekali ukurannya karena sangat
melibatkan perasaan.. Jika demikian, maka perintah ayat ini jelas, menikahlah
dengan satu perempuan, satu saja.
Bukankah sebaiknya suami membahagiakan diri
dengan satu istri?. Setujukah dengan praktek poligami?. Sebenarnya perkawinan
ideal yang dikehendaki oleh Islam itu poligami atau monogami?. Bagaimana
penafsiran QS. An-Nisā’ 4: 3?.
Tema ini akan dibahas dalam Bahtsul Masail Kelas Ula C Madrasah Diniyah Wahid Hasyim Rabu, 17 September 2014
Tema ini akan dibahas dalam Bahtsul Masail Kelas Ula C Madrasah Diniyah Wahid Hasyim Rabu, 17 September 2014
Hasil Bahtsul Masail nya mana yak?
ReplyDelete