Mashlahah Mursalah
MASHLAHAH MURSALAH[1]
Oleh: M. Arif Kurniawan, S.H.I., M.E.I.
A.
Pendahuluan
Untuk
menemukan dan menetapkan hukum fiqh di luar apa yang dijelaskan dalam nash al-Qur’an
dan hadis para ahli mengerahkan segenap kemampuan nalarnya yang disebut
ijtihad. Mempergunakan alasan yang bukan berupa al-Qur’an atau hadis bukan pula
ijma atau qiyas disebut istidlal. Istidlal sendiri secara bahasa berarti
mencari dalil. Istidlal ini bermacam-macam, diantaranya istishab, mashlahah
mursalah, sad az-zariah, istishab, mazhab sahabi, syar’u man qablana dan
dalalah al-iqtiran.[2]
Tulisan ini akan difokuskan pada pembahasan mashlahah mursalah saja, artinya
dalil-dalil yang lain tidak akan dimasukkan dalam pembahasan tulisan ini.
B.
Definisi
Mashlahah
Pengertian
Mashlahah dalam bahasa Arab berarti perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada
kebaikan manusia. Dalam artian yang umum adalah setiap segala sesuatu yang
bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan keuntungan
atau kesenangan, atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak
kemudharatan atau kerusakan. Jadi setiap yang mengandung manfaat patut disebut mashlahah.
Dengan begitu mashlahah mengandung dua sisi, yaitu menarik atau mendatangkan
kemashlahahan dan menolak atau menghindarkan kemadharatan.
Dalam
mengartikan mashlahah secara definitif terdapat perbedaan rumusan dikalangan
ulama yang kalau dianalisis ternyata hakikatnya adalah sama:
1.
Al-Ghazali
menjelaskan bahwa menurut asalnya mashlahah itu berarti sesuatu yang
mendatangkan manfaat (keuntungan), namun hakikat dari mashlahah adalah
memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum). Sedangkan tujuan syara’
dalam menetapkan hukum yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
2.
Al-Khawarizmi
memberikan definisi yang hampir sama dengan definisi al-Ghazali di atas, yaitu:
memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan
kerusakan dari manusia.
3.
Al-‘Iez
bin Abdi al-Salam dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam, memberikan arti
mashlahah dalam bentuk hakikinya dengan kesenangan dan kenikmatan. Sedangkan
bentuk majazinya adalah sebab-sebab yang mendatangkan kesenangan dan kenikmatan
tersebut. Arti ini didasarkan bahwa pada prinsipnya ada empat bentuk manfaat,
yaitu: kelezatan dan sebab-sebabnya serta kesenangan dan sebab-sebabnya.
4.
Al-Syatibi
mengartikan mashlahah itu dari dua pandangan, yaitu dari segi terjadinya
mashlahah dalam kenyataan dan arti dari segi tergantungnya tuntutan syara’
kepada mashlahah.
a.
Dari
segi terjadinya mashlahah dalam kenyataan berarti: sesuatu yang kembali kepada
tegaknya kehidupan manusia, sempurna hidupnya, tercapai apa yang dikehendaki
oleh sifat syahwati dan akilnya secara mutlak.
b.
Dari
segi tergantungnya tuntutan syara’ kepada mashlahah, yaitu kemashlahatan yang
merupakan tujuan dari penetapan hukum syara’. Untuk menghasilkanya Allah swt.
menuntut manusia untuk berbuat.
5.
Al-Thufi
menurut yang dinukil oleh Abu Yusuf Hamid al-‘Alim dalam bukunya al-Maqasid
al-Ammah li al-Syari’ati al-Islamiyyah mendefinisikan mashlahah sebagai
ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam bentuk ibadah atau
adat. Definisi dari at-Thufi ini bersesuaian dengan definisi al-Ghazali yang
memandang mashlahah dalam artian syara’ sebagai sesuatu yang dapat membawa
kepada tujuan syara’.
Dari
beberapa definisi tentang mashlahah dengan rumusan yang berbeda tersebut dapat
disimpulkan bahwa mashlahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal
sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan (kerusakan) bagi
manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam penetapan hukum.[3]
[1] Dipresentasikan dalam
acara “1 Hari Belajar Ushul Fiqh bersama Madrasah Diniyah Wahid Hasyim,” pada
hari Ahad, 12-April-2015 di PP. Wahid Hasyim Yogyakarta.
[2] Moh. Rifa’i, Ushul
Fiqih, cet. ke-6, (Bandung: al-Ma’arif, tt.), hlm. 140.
[3] Amir Syarifuddin, Ushul
Fiqh Jilid 2, cet. ke-7, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 368-369.
It additionally included a provision to let the tribe partner with pari-mutuel services to open sportsbooks, that means there might need been about 10 or perhaps much 솔 카지노 more. Florida lawmakers were on board, and they passed legislation in May 2021 to confirm the brand new} compact. In August, the Department of the Interior declined to approve or deny the brand new} compact, which meant it was permitted by default. On Nov. 1, the Seminoles launched Hard Rock Sportsbook online while getting ready to open extra sportsbooks going forward. Online sports activities betting is presently offered in a limited number of U.S. states.
ReplyDelete