Mashlahah Mursalah



MASHLAHAH MURSALAH[1]
Oleh: M. Arif Kurniawan, S.H.I., M.E.I.
               
A.     Pendahuluan
Untuk menemukan dan menetapkan hukum fiqh di luar apa yang dijelaskan dalam nash al-Qur’an dan hadis para ahli mengerahkan segenap kemampuan nalarnya yang disebut ijtihad. Mempergunakan alasan yang bukan berupa al-Qur’an atau hadis bukan pula ijma atau qiyas disebut istidlal. Istidlal sendiri secara bahasa berarti mencari dalil. Istidlal ini bermacam-macam, diantaranya istishab, mashlahah mursalah, sad az-zariah, istishab, mazhab sahabi, syar’u man qablana dan dalalah al-iqtiran.[2] Tulisan ini akan difokuskan pada pembahasan mashlahah mursalah saja, artinya dalil-dalil yang lain tidak akan dimasukkan dalam pembahasan tulisan ini.

B.     Definisi Mashlahah
Pengertian Mashlahah dalam bahasa Arab berarti perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam artian yang umum adalah setiap segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan keuntungan atau kesenangan, atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kemudharatan atau kerusakan. Jadi setiap yang mengandung manfaat patut disebut mashlahah. Dengan begitu mashlahah mengandung dua sisi, yaitu menarik atau mendatangkan kemashlahahan dan menolak atau menghindarkan kemadharatan.
Dalam mengartikan mashlahah secara definitif terdapat perbedaan rumusan dikalangan ulama yang kalau dianalisis ternyata hakikatnya adalah sama:
1.       Al-Ghazali menjelaskan bahwa menurut asalnya mashlahah itu berarti sesuatu yang mendatangkan manfaat (keuntungan), namun hakikat dari mashlahah adalah memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum). Sedangkan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
2.       Al-Khawarizmi memberikan definisi yang hampir sama dengan definisi al-Ghazali di atas, yaitu: memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusia.
3.       Al-‘Iez bin Abdi al-Salam dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam, memberikan arti mashlahah dalam bentuk hakikinya dengan kesenangan dan kenikmatan. Sedangkan bentuk majazinya adalah sebab-sebab yang mendatangkan kesenangan dan kenikmatan tersebut. Arti ini didasarkan bahwa pada prinsipnya ada empat bentuk manfaat, yaitu: kelezatan dan sebab-sebabnya serta kesenangan dan sebab-sebabnya.
4.       Al-Syatibi mengartikan mashlahah itu dari dua pandangan, yaitu dari segi terjadinya mashlahah dalam kenyataan dan arti dari segi tergantungnya tuntutan syara’ kepada mashlahah.
a.       Dari segi terjadinya mashlahah dalam kenyataan berarti: sesuatu yang kembali kepada tegaknya kehidupan manusia, sempurna hidupnya, tercapai apa yang dikehendaki oleh sifat syahwati dan akilnya secara mutlak.
b.       Dari segi tergantungnya tuntutan syara’ kepada mashlahah, yaitu kemashlahatan yang merupakan tujuan dari penetapan hukum syara’. Untuk menghasilkanya Allah swt. menuntut manusia untuk berbuat.
5.       Al-Thufi menurut yang dinukil oleh Abu Yusuf Hamid al-‘Alim dalam bukunya al-Maqasid al-Ammah li al-Syari’ati al-Islamiyyah mendefinisikan mashlahah sebagai ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam bentuk ibadah atau adat. Definisi dari at-Thufi ini bersesuaian dengan definisi al-Ghazali yang memandang mashlahah dalam artian syara’ sebagai sesuatu yang dapat membawa kepada tujuan syara’.
Dari beberapa definisi tentang mashlahah dengan rumusan yang berbeda tersebut dapat disimpulkan bahwa mashlahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan (kerusakan) bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam penetapan hukum.[3]
           


[1] Dipresentasikan dalam acara “1 Hari Belajar Ushul Fiqh bersama Madrasah Diniyah Wahid Hasyim,” pada hari Ahad, 12-April-2015 di PP. Wahid Hasyim Yogyakarta.
[2] Moh. Rifa’i, Ushul Fiqih, cet. ke-6, (Bandung: al-Ma’arif, tt.), hlm. 140.
[3] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, cet. ke-7, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 368-369.

1 Response to "Mashlahah Mursalah"

  1. It additionally included a provision to let the tribe partner with pari-mutuel services to open sportsbooks, that means there might need been about 10 or perhaps much 솔 카지노 more. Florida lawmakers were on board, and they passed legislation in May 2021 to confirm the brand new} compact. In August, the Department of the Interior declined to approve or deny the brand new} compact, which meant it was permitted by default. On Nov. 1, the Seminoles launched Hard Rock Sportsbook online while getting ready to open extra sportsbooks going forward. Online sports activities betting is presently offered in a limited number of U.S. states.

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel