Ulya B: Legalisasi Aborsi Bayi Hasil Perkosaan



Saat ini kontroversi mengenai dilegalkannya aborsi bayi hasil pemerkosaan sedang menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Apalagi di saat-saat terakhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken keputusan kontroversial: melegalkan aborsi hasil pemerkosaan. Aturan ini terbungkus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
            Pelegalan aborsi tersebut terdapat di Pasal 31 PP Kesehatan Reproduksi. Bunyinya:
1. Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis; atau
b. kehamilan akibat pemerkosaan
2.Tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
            Pasal 34 PP Kesehatan Reproduksi berbunyi:
1.  Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter;dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
            Masyarakat memiliki dua pandangan yang berbeda dalam menanggapi disahkannya PP tersebut. Di satu sisi mereka ada yang pro dan di sisi lain ada yang kontra dengan peraturan tersebut. Masyarakat yang pro dengan kebijakan tersebut beralasan bahwa aborsi hasil pemerkosaan merupakan hak  reproduksi perempuan. Kehamilan yang tidak dikehendaki karena bencana perkosaan dilihat dari segi apapun hal tersebut sangat membebani perempuan, baik secara medis maupun psikis. Korban perkosaan yang akhirnya hamil ini terpaksa melakukan aborsi memang seyogyanya mendapat perlindungan hukum. Alasannya aborsi pemerkosaan merupakan hak asasi dan hak reproduksi perempuan yang sangat esensial. Kehamilan yang timbul akibat perkosaan dapat mengakibatkan korban mengalami post traumatic stress disorder (PTSD).
Akan tetapi disisi lain masyarakat yang kontra dengan peraturan tersebut menganggap bahwa aborsi merupakan tindakan amoral yang menghilangkan nyawa bayi-bayi yang tak berdosa. Setiap manusia haruslah kita hormati hak hidupnya, tak terkecuali janin di dalam rahim, sekalipun ia berasal dari hubungan haram seperti pemerkosaan. Selain itu, dilegalkannya  aborsi juga dapat memicu maraknya praktik aborsi di kalangan masyarakat dengan menyalahgunakan penggunaan PP No. 16 Tahun 2014 tersebut.


        Persoalan aborsi tersebut juga menjadi perdebatan serius di kalangan para ulama. Para ulama madzhab memiliki pandangan yang beragam dalam melihat persoalan aborsi yang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Ada ulama yang memperbolehkan adapula yang mengharamkan secara mutlak. Kontroversi ini memicu dilakukannya telaah lebih mendalam untuk memecahkan masalah tersebut.

Study kasus
            Sebut saja namanya Mawar. Dia adalah seorang gadis yang sedang menikmati masa remajanya. Dia ceria, aktif, ramah dan juga pandai. Semua orang yang mengenalnya sayang terhadap mawar.
            Suatu hari, Mawar diminta ibunya untuk mengantarkan makanan ke rumah saudara mereka yang tinggal di desa sebelah. Ditengah perjalanan, ia bertemmu dengan sekelompok pemuda yang tengah mabuk berpesta MiRas. Mawar berusaha menghindar dari pandangan mereka, namun naas… mata liar mereka sangat cepat menangkap keberadaan mawar dan segera menyergapnya. Dibawah cahaya rembulan yang temaram Mawar dibawa oleh 5 orang pemuda tersebut ke sebuah gudang kosong, dan dengan kejamnya…. Mereka merenggut kesucian Mawar secara  bergiliran… Bunga yang sedang mulai mekar itupun layu sebelum sempat berkembang…
Semenjak kejadian itu, mawar mengalami trauma yang luar biasa. Apalagi setelah mengetahui bahwa dirinya hamil akibat peristiwa tersebut. Keluarganya pun benci sekaligus iba. Mereka membujuk mawar untuk menggugurkan kandungannya, terlebih setelah orang tua mawar tahu tentang UU dilegalkannya Aborsi untuk janin hasil pemerkosaan. Mawar dibuat makin bimbang. Satu sisi dia malu karena hamil di luar nikah, di sisi lain Mawar juga kasihan terhadap janin yang ada di dalam perutnya jika harus membunuhnya…
NB : Teman- teman… bantu mawar ya untuk menyelesaikan Dilema hidupnya…. J
            Pertanyaan :
1.    Menurut pendapat teman-teman, setujukah kalian dengan UU tentang legalisasi aborsi dari hasil pemerkosaan?
2.     Bagaimana hukum melakukan aborsi dari hasil pemerkosaan dari sudut pandang Fiqih?
3.    Jika seandainya teman-teman berada dalam posisi Mawar, apa yang akan kalian lakukan terhadap darah daging kalian tersebut?



JAWABAN SEMENTARA
1.      Setuju, karena sang ibu memiliki hak reproduksi untuk menentukan nasib janin yang tidak dikehendaki akibat pemerkosaan. Selain itu, UU tersebut juga sudah mengatur secara detail prosedur dilakukannya aborsi sehingga dapat menekan tingginya jumlah kematian ibu yang meninggal akibat aborsi yang tidak aman.
2.      Ahli fiqih berbeda pendapat mengenai aborsi dalam berbagai literatur klasik terpusat pada sebelum terjadinya persenyawaan (qabla nafkh al-ruh) yakni kehamilan sebelum ditiupnya ruh ke dalam janin karena kehamilan sesudah persenyawaan (ba’da nafkh al-ruh) hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat  yang mengancam kehidupan nyawa ibunya. Para ulama dari empat madzhab berbeda pendapat mengenai hal tersebut, ada yang memperbolehkan adapula yang mengharamkan secara mutlak.
Sebagian besar fuqaha Hanafiah berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin terbentuk karena mereka menganggap belum ada kehidupan sehingga apabila digugurkan tidak termasuk perbuatan pidana (jinayat). Ulama Hanafiah yang memperbolehkan aborsi sebelum janin berusia 120 hari diantaranya Al Haskali dan Ibnu Abidin.
Dalam pandangan jumhur ulama Hanabilah, janin boleh digugurkan selama masih dalam fase segumpal daging (mudghah) atau sebelum terjadinya penciptaan yaitu sebelum janin berusia 40 hari karena belum berbentuk manusia sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Pendapat tersebut juga sejalan dengan pandangan Yusuf bin Abdul hadi yang memperbolehkan aborsi secara mutlak sebelum peniupan roh atau sebelum janin berupa segumpal daging. Hal ini juga senada dengan pendapat Al-Zarkasyi dalam Al inshaf  yang dikutip oleh Imam Alauddin. Akan tetapi, menurut Ibnu Qatadah yang dikutip oleh Ibnu Qudamah, apabila janinn berbentuk segumpal darah (alaqah) maka harus membayar 1/3 uang kompensasi (ghurrah) sedangkan apabila sudah terbentuk segumpal daging harus membayar 2/3dari uang kompensasi dan jika janin sudah berbentuk sempurna maka dendanya lengkap (ghurrah kamilah).
Ulama-ulama Syafi’iyah bersilisih pendapat mengenai aborsi sebelum 120 hari. Ada yang mengharamkan seperti pendapat Al-‘Imad dan adapula yang memperbolehkan selama masih berupa nutfah (campuran sperma dan sel telur) dan segumpal darah (alaqah) atau berusia 80 hari sebagaimana dikatakan Muhammad Abi Sad. Imam Al-Ghazali dalam Al Ihya Ulum Al-Din sangat tidak menyetujui pelenyapan janin walaupun baru konsepsi karena tergolong pidana (jinayah) meski kadarnya kecil. Dalam kalimat lain Al-Ghazali mengakui bahwa menurut pendapat yang paling benar (qaul ashah) aborsi dalam bentuk segumpal darah (alaqah) dan segumpal daging (mudghah) atau sebelum penciptaan tidak apa-apa.  Namun sebagian besar fuqaha Syafi’iyah menyepakati bahwa aborsi haram sebelum berusia kehamilan 40-42 hari.
Ulama Malikiyah berpandangan bahwa kehidupan sudah dimulai sejak terjadinya konsepsi. Oleh karena itu, menurut mereka aborsi tidak diizinkan bahkan sebelum janin berusia 40 hari, kecuali Al-Lakhim yang memperbolehkan aborsi sebelum janin berusia 40 hari. Hal tersebut ditemukan dalam Hasyiah Al-Dasuki bahwa “tidak diperolehkan melakukan aborsi bila air mani telah tersimpan dalam rahim, meskipun belum berumur 40 hari”.
Dalil yang menunjukkan proses perkembangan janin selama 40 hari setiap tahapan yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.
dari Abi ‘Abd Rahman Abdillah bin Mas’ud R.A. berkata Rasululloh menceritakan kepada kami sesungguhnya seseorang dari kamu kejadiannya dikumpulkan dari perut ibumu selama 40 hari berupa nutfah,kemudian berupa segumpal darah (alaqah) dalam waktu yang sama kemudian segumpal daging (mudghah) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu malaikat diutus untuk meniupkan ruh ke dalamnya dan diutus untuk melakukan pencatatan empat kalimat, yaitu mencatat rizkinya, usianya, amal perbuatannya, dan celaka atau bahagianya.”(HR. Muslim)
Dalil yang menunjukkan penyempurnaan bentuk selama 42 malam  berdasarkan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Muslim.
“apabila nutfah telah melalui masa empat puluh dua malam, Allah akan mengutus kepadanya malaikat untuk memberi bentuk, menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang-belulang.”(HR. Muslim)
Dalam konteks menetapkan kepastian hukum mengenai tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tak aman yang merupakan kondisi yang sama-sama membahayakan sehingga harus menggunakan pelayanan aborsi yang aman maka dapat dianalisis menggunakan beberapa kaidah fiqih sebagai berikut:
a.    Al-dlarar yuzaalu syar’an (bahaya itu menurut agama harus dihilangkan).
b.    Al-dharar al-asyadd yuzaalu bi al-dharar al-akhaf (bahaya yang lebih berat dapat dihilangkan dengan memilih bahaya yang lebih ringan).
c.    Idza ta’aaralat al-mafsadataani ruu’iya a’dhamuhuma dlararan (apabila dihadapkan pada keadaan yang sama-sama membahayakan maka pilihlah bahaya yang lebih kecil resikonya).
d.   Al-dlaruuraatu tubihul mahdzurat (keterpaksaan dapat memperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang dilarang).
3.      Melakukan aborsi sebelum janin berumur 40 hari karena menghindari nasab yang tak jelas akibat pemerkosaan yang dilakukan  oleh lima orang dan menghindari adanya zina muabad (zina yang berkelanjutan karena tidak sahnya suatu perwalian dsb.).


HASIL BAHSUL MASAIL
Pendahuluan
Pro Aborsi:
-          Aborsi adalah hak reproduksi perempuan. Wanita berhak menentukan tentang kelanjutan nasib anak yang tidak dikehendaki akibat pemerkosaan.
Kontra Aborsi:
-          Aborsi merupakan tindakan amoral karena bagaimanapun juga hal itu sama saja dengan membunuh bayi.

Hasil Diskusi:
-          Hanna
Aborsi itu diperbolehkan dengan syarat bayi itu belum berumur 40 hari. Karena menurut M.Ramli dalam bukunya Al Nihayah disebutkan bahwa dalam usia bayi yang belum genap umur 40 hari, diperkiran bayi tersebut belum bernyawa.
Apalagi di Negara yang sering perang seperti Suriyah, aborsi itu diperbolehkan karena banyak gadis di sana yang hamil karena diperkosa oleh musuh. Jadi kehamilan yang tidak dikehendaki seperti itu memang sebaiknya digugurkan saja daripada menimbulkan aib  yang berkelanjutan.
Dalam hal ini syech Al Maliki juga menyatakan bahwa luka tubuh itu bisa sembuh tetapi  luka batin akibat tekanan itu yang sedikit susah untuk ditangani.
Selain itu, anak hasil hubungan di luar pernikahan beresiko tidak mempunyai wali. Tentu hal ini menimbulkan stress yang berkepanjangan bagi ibu dan anak nantinya.

-          Nazil
Memang anak itu mempunyai hak hidup, akan tetapi apabila kehamilan akibat perkosaan itu diteruskan, madharatnya lebih banyak. Sehingga lebih baik di gugurkan. Seperti dalam penafsiran dalam QS an Nur itu bahwasanya orang yang diperkosa itu tetap diampuni oleh Allah. Karena hal itu merupakan sesuatu yang tidak dikehendaki.
-          Eni
Dalam penafsiran empat madzhab:
a.       Hanafi : aborsi boleh asalkan bayi dalam kandungan berumur kurang dari 40hari.
b.      Syafii : boleh asalkan bayi dalam kandungan belum bernyawa.
c.       Hambali : aborsi boleh dengan syarat bayi belum genap berumur 40 hari.
d.      Maliki : sebagian ulama melarang, sebagian lagi menghukumi makruh.
Kesimpulan: aborsi tersebut diperbolehkan asalkan persyaratan terpenuhi.
-          Binti Afifah
Dalam hukum asal, aborsi itu hanya diperbolehkan ketika mereka mengandung dan adanya kekhawatiran kandungan tersebut akan membahayakan untuk keselamatan ibunya. Seperti dalam kasus si Ibu punya penyakit yang tidak jalan lain selain aborsi, tentu aborsi dapat dibenarkan. Karena di sini tidak diketahui apakah korban mempunyai penyakit atau tidak, jadi aborsi tersebut tetap saja tidak diperbolehkan.
-          Nazil
Sakit itu sifatnya kasualistik, jadi kita ambil kasus yang general saja. Dicontohkan dalam hal ini korban tidak sakit secara fisik, tapi untuk memikirkan nasib kedepannya, tentu hal ini jauh lebih penting.
-          Wening
Hukum positif di Indonesia mengkategorikan pemerkosaan berdasarkan umur, yaitu:
a.       Kategori Ibu. Dimana di sini mempunyai suami dan juga anak.
b.      Kategori gadis. Yaitu seorang remaja atau orang dewasa yang belum terikat pernikahan.
c.       Anak dibawah umur.
Dalam hukum positif di Indonesia melarang segala bentuk aborsi yang tidak disebabkan karena penyakit.
Ikatan Dokter Indonesia juga tidak menyetujui aborsi karena pemerkosaan karena melanggar kode etik kedokteran dan sumpah jabatan.
-          Irfa
Dari Hasyah Jamal mengatakan bahwa aborsi dihukumi sama saja dengan membunuh. Kalaupun itu dilakukan sebelum bayi bernyawa, tetap saja dihukumi membunuh janin.
-          Hana
Kalaupun ada cara selain aborsi seperti meminta pertanggungjawaban dari laki-laki tersebut untuk menikahi, iya kalau laki-laki tadi mau, nah kalau tidak?. Tentu aborsi dapat dibenarkan juga dalam kasus ini karena memang mendesak.
-          Arin
Sebenarnya sudah ada beberapa fakta mengenai tema ini. Aborsi akibat permerkosaan sudah dilegalkan sejak tahun 1992, akan tetapi dimuat kembali pada tahun 2014.
            Komnas anak tidak menyetujui UU ini karena dianggap membunuh hak hidup anak.
Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) menyetujui akan adanya UU ini karena seorang perempuan berhak untuk menentukan seksualitas dirinya sendiri tanpa adanya paksaan. Hal ini tentu untuk keselamatan sang ibu dan juga meminimalisir adanya dampak psikologis yang ditimbulkan setelah pemerkosaan terjadi.
-          Fatihatun
Dalil yang menolak aborsi dilakukan dalam kaidah fiqh adalah ‘laa yuzalu dhororu bid dhorori’ dalam artian tidak diperbolehkan menghilangkan bahaya dengan bahaya yang lain. Dhoror pertama adalah pemerkosaan tersebut, dhoror lain yang dimaksud adalah aborsi.
-          Atika
Disebut dalam kaidah fiqh disebutkan pula bahwa ‘idza ta’arodul…’ jika dua kerusakan berdampingan, maka digugurkan kerusakan yang lebih ringan. Dalam hal ini diperkosa adalah sebuah kerusakan, sedang madharat yang ditimbulkan kedepan jauh lebih banyak dibandingkan dengan mempertahankan kandungan. Untuk itu, aborsi dihukumi lebih ringan madhorotnya dibanding yang lain.
-          Ustadz
a.       Bukti pemerkosaan itu butuh 4 orang laki-laki yang adil, dalam zaman modern seperti ini, apakah video saja bisa menggantikan kesaksian dari 4 laki-laki?
b.      Hukum asal dari aborsi itu haram, karena hukum illatnya disamakan dengan menghilangkan nyawa. Akan tetapi, hukum itu menyesuaikan konteks.
c.       Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan juga maqashidus syariah yang meliputi hifdz din, nafs, aql, mal, dan nazl.
Kesimpulan: hukum itu dapat berubah sesuai dengan konteksnya, untuk itu dengan melihat lebih banyak madharat dan kekhawatiran kalau kandungannya diteruskan, maka lebih baik aborsi dapat dilakukan.

Tabel 1. Pro Kontra dilegalkannya UU aborsi akibat pemerkosaan
PRO
KONTRA
-          Menghindari nasab yang tidak jelas
-          Hak reproduksi perempuan untuk mengandung tanpa paksaan
-          Meminimalisir dampak psikologis yang ditimbulkan
-          Menghindari tersebarnya aib keluarga
-          Menjaga kehormatan
-          Menekan ledakan penduduk
-          Kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan karena mawar membesarkan anak tanpa suami.
-          ‘illatnya dihukumi sama dengan membunuh
-          Setiap yang bernyawa berhak untuk hidup
-          Penyalahgunaan UU untuk melakukan aborsi meskipun tukan hasil pemerkosaan.
-          menyalahi sumpah jabatan dokter
-          melawan hati nurani sang ibu
-          menimbulkan penyakit akibat aborsi
-          meningkatkan angka kematian ibu dan bayi




Ket. Masih dalam proses pen-taskhih-an oleh Dewan Pen-taskhih Madrasah Diniyah PP. Wahid Hasyim

0 Response to "Ulya B: Legalisasi Aborsi Bayi Hasil Perkosaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel