Wustho B / Asrama Annisa: Phonesex

Ilustrasi


Wustho B / Asrama Annisa
Disusun oleh:
MA’RIFATUN NASHIKHAH
LATHIFAH VAJARINI
ASIH NURANINDRA ISLAMI
ASRI SHOLIKHATI
ULFA RAMADHANI NASUTION

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah,segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNYA sehingga tugas Bahtsul Masail ini dapat selesai dengan baik. Tugas ini membahas masalah yang sedang terjadi dikalangan masyarakat  dan mendiskusikan secara bersama-sama dikalangan santri wahid hasyim. Ucapan terima kasih  tidak lupa kami sampaikan kepada  wali kelas Wustho B ibu  Musokhikhul selaku pengampu yang telah membimbing kami.                                      

Kami  menyadari makalah  ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan, baik dari guru-guru maupun pembaca.

            Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna sebagaimana mestinya.

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Permasalahan dimasyarakat merupakan bentuk dari gejala sosial yang menjadi persoalan dikalangan masyarakat. Berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan, salah satunya adalah phoneseks. Phonesek merupakan cara atau metode bermesraan jarak jauh melalu media sosial, seperti phone, internet dan video call.
Dengan adanya teknologi yang canggih memudahkan manusia saling berinteraksi satu sama lain. Teknologi tersebut sangat berperan aktif dan menjadi kebutuhan dalam masyarakat, oleh karena itu teknologi sangat berpengaruh bagi kehidupan kita. Semakin berkembangnya teknolgi semakin banyak masalah yang terjadi dimasyarakat. Munculnya phonesek merupakan aplikasi atau penerapan dari berkembangnya teknologi tersebut. Hal tersebut diakibatkan karena hubungan  jarak antar pasangan yang terlalu jauh, dalam hal ini teknologi seperti Smartphone sangat berperan dalam menjembatani atara kedua pasangan tersebut. Sehingga mempermudah kedua pasangan berkomunikasi dan berinteraksi.
Kasus tersebut jika dilihat dari hukum  islam tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik, sehingga perlu adanya tinjauan dalam masalah tersebut sehingga bisa menjawab segala persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh sebab itu kami meninjau persoalan tersebut dengan mengankat judul “PHONESEKS MENURUT TINJAUN ISLAM”.

B.     Rumusa masalah
1.      Bagaimana penyebab munculnya Phoneseks?
2.      Bagaimana hubungan antara Phoneseks dengan Zina dan tinjauan Al-Qur’an dan Hadist?
C.    Tujuan makalah
1.      Kita mengetahui  penyebab munculnya Phoneseks.
2.      Kita mengetahui hubungan antara Phoneseks dengan Zina.
3.      Kita dapat meninjau masalah Phoneseks berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis.
D.    Manfaat makalah
1.      Bertambahnya wawasan permasalahan yang sedang terjadi dalam masyarakat.
2.      Kita dapat memahami permasalahan Phoneseks didalam masyarakat.

PEMBAHASAN
A.    Penyebab Munculnya Phoneseks
Phoneseks  adalah salah satu metode bermesraan jarak jauh dengan melalui media sosial, seperti phone, internet dan video call yang dilakukan pasangan laki-laki dan perempuan.
Munculnya phoneseks dalam kehidupan masyarakat disebabkan hubungan jarak jauh antara sepasang suami istri dalam jangka waktu yang lama sehingga pasangan tersebut menggunakan media komunikasi sebagai suatu alternatif penghubung antara pasangan tersebut dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Namun dengan berkembangnya zaman, masyarakat menyalahgunakan alternatif tersebut, tidak hanya sepasang suami istri yang melakukannya namun hubungan sepasang kesasih bahkan dua orang yang tidak saling mengenal melakukan hal tersebut, mulai dari remaja hingga pasangan dewasa.
B.     Hubungan phoneseks dengan zina
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, zina adalah hubungan seksual antara seorang laki – laki dan perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan seksual tersebut.
Para musafirin dari Tim Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia, Merumuskan:
perbuatan zina adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita diluar pernikahan, baik pria ataupun wanita tersebut sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah, ataupun belum diluar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena kekeliruan”.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan zina adalah masuknya alat kelamin laki – laki  kedalam farji wanita yang diharamkan yakni tanpa adanya ikatan pernikahan diantara keduanya.
Definisi lain yang dikemukakan oleh Taqiy al-Din, zina adalah perbuatan memasukkan alat vital (zakar) pria ke dalam alat vital (farj) wanita yang diharamkan (diluar nikah), karena menuruti syahwat yang kuat tanpa syubhat.
Dari beberapa definisi zina diatas dapat disimpulkan zina adalah peristiwa hubugan  kelamin yang dilakukan antara pria dan wanita diluar perkawinan untuk penyaluran nafsu seks yang disenangi dalam keadaan sadar, bukan suatu kekeliruan.
     Hukum phoneseks dalam kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik. Sehingga perlu kita kembalikan pada fatwa ulama kontemporer. Masalah ini ternyata dibahas dalam  Fatwa Islam, menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Beliau ditanya, Suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon (phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik salah satu atau keduanya. Tanpa sedikitpun  menggunakan tangan. Bolehkah hal ini? Ini biasanya dilakukan ketika suami pergi jauh sangat lama, dan mungkin hanya bisa ketemu setelah 4 bulan atau lebih dari itu.
Beliau menjawab:
نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك
“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)
Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama, phonesex hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan hati.

Dalil bahwa ini statusnya zina telinga – zina hati adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya. (HR. Muslim 2657).
Kedua, ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman dari telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebarkan adegan ranjang suami istri.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)
Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapat laporan bahwa beberapa laki-laki menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya dan beberapa wanita menceritakan kejadian malam harinya bersama suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,
فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Jangan kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu setan perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan melihatnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah – didhaifkan oleh Al-Albani)
Ketiga, dijamin aman tidak melakukan onani
Dalam hal ini Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Beliaumenjawab :

Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

KESIMPULAN
Phoneseks merupakan salah satu metode bermesraan jarak jauh, hal ini diperbolehkan jika dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan hati.

DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2008.
http://namakugusti.wordpress.com/category/hukum-hukum-syahwat/  Diakses pada tanggal 12 november 2014-11-12

0 Response to "Wustho B / Asrama Annisa: Phonesex"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel