Wustho B / Asrama Annisa: Phonesex
Ilustrasi |
Wustho B /
Asrama Annisa
Disusun oleh:
MA’RIFATUN
NASHIKHAH
LATHIFAH
VAJARINI
ASIH NURANINDRA ISLAMI
ASRI SHOLIKHATI
ULFA RAMADHANI NASUTION
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,segala puji bagi Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan hidayahNYA sehingga tugas Bahtsul Masail ini
dapat selesai dengan baik. Tugas ini membahas masalah yang sedang terjadi dikalangan masyarakat dan mendiskusikan secara bersama-sama dikalangan
santri wahid hasyim. Ucapan terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada wali kelas Wustho B ibu Musokhikhul selaku pengampu yang telah
membimbing kami.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan, baik dari guru-guru maupun
pembaca.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna sebagaimana mestinya.
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Permasalahan dimasyarakat merupakan bentuk dari gejala sosial yang
menjadi persoalan dikalangan masyarakat. Berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan, salah satunya adalah phoneseks. Phonesek merupakan cara atau metode bermesraan jarak jauh melalu media
sosial, seperti phone, internet dan video call.
Dengan adanya
teknologi yang canggih memudahkan manusia saling berinteraksi satu sama lain.
Teknologi tersebut sangat berperan aktif dan menjadi kebutuhan dalam
masyarakat, oleh karena itu teknologi sangat berpengaruh bagi kehidupan kita.
Semakin berkembangnya teknolgi semakin banyak masalah yang terjadi
dimasyarakat. Munculnya phonesek merupakan aplikasi atau penerapan dari
berkembangnya teknologi tersebut. Hal tersebut diakibatkan karena hubungan jarak antar pasangan yang terlalu jauh, dalam
hal ini teknologi seperti Smartphone sangat berperan dalam menjembatani atara
kedua pasangan tersebut. Sehingga mempermudah kedua pasangan berkomunikasi dan
berinteraksi.
Kasus tersebut
jika dilihat dari hukum islam tidak
dijumpai dalam buku-buku fikih klasik, sehingga perlu adanya tinjauan dalam
masalah tersebut sehingga bisa menjawab segala persoalan yang terjadi dalam
masyarakat. Oleh sebab itu kami meninjau persoalan tersebut dengan mengankat
judul “PHONESEKS MENURUT TINJAUN ISLAM”.
B.
Rumusa masalah
1. Bagaimana penyebab munculnya Phoneseks?
2. Bagaimana hubungan antara Phoneseks
dengan Zina dan tinjauan Al-Qur’an dan Hadist?
C.
Tujuan makalah
1. Kita mengetahui penyebab
munculnya Phoneseks.
2.
Kita
mengetahui hubungan antara Phoneseks dengan Zina.
3.
Kita
dapat meninjau masalah Phoneseks berdasarkan
al-Qur’an
dan al-Hadis.
D.
Manfaat makalah
1. Bertambahnya wawasan permasalahan yang sedang terjadi dalam masyarakat.
2. Kita dapat memahami permasalahan Phoneseks didalam
masyarakat.
PEMBAHASAN
A.
Penyebab Munculnya Phoneseks
Phoneseks adalah salah satu
metode bermesraan jarak jauh dengan melalui media sosial, seperti phone, internet dan video call yang
dilakukan pasangan laki-laki dan perempuan.
Munculnya
phoneseks dalam kehidupan masyarakat disebabkan hubungan jarak jauh antara
sepasang suami istri dalam jangka waktu yang lama sehingga pasangan tersebut
menggunakan media komunikasi sebagai suatu alternatif penghubung antara
pasangan tersebut dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Namun dengan berkembangnya
zaman, masyarakat menyalahgunakan alternatif tersebut, tidak hanya sepasang
suami istri yang melakukannya namun hubungan sepasang kesasih bahkan dua orang
yang tidak saling mengenal melakukan hal tersebut, mulai dari remaja hingga
pasangan dewasa.
B.
Hubungan phoneseks dengan zina
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam,
zina adalah hubungan seksual antara seorang laki – laki dan perempuan yang
tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsur keraguan dalam
hubungan seksual tersebut.
Para musafirin dari Tim Pentashih
Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia, Merumuskan:
“perbuatan zina adalah hubungan
kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita diluar pernikahan, baik pria
ataupun wanita tersebut sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah,
ataupun belum diluar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena kekeliruan”.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar
disebutkan zina adalah masuknya alat kelamin laki – laki kedalam farji wanita yang diharamkan yakni
tanpa adanya ikatan pernikahan diantara keduanya.
Definisi lain yang dikemukakan oleh
Taqiy al-Din, zina adalah perbuatan memasukkan alat vital (zakar) pria ke dalam
alat vital (farj) wanita yang diharamkan (diluar nikah), karena menuruti
syahwat yang kuat tanpa syubhat.
Dari beberapa definisi zina diatas
dapat disimpulkan zina adalah peristiwa hubugan kelamin yang dilakukan antara pria dan wanita
diluar perkawinan untuk penyaluran nafsu seks yang disenangi dalam keadaan
sadar, bukan suatu kekeliruan.
Hukum phoneseks dalam kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fikih
klasik. Sehingga perlu kita kembalikan pada fatwa ulama kontemporer. Masalah
ini ternyata dibahas dalam Fatwa Islam,
menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Beliau ditanya, Suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui
telepon (phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik
salah satu atau keduanya. Tanpa sedikitpun menggunakan tangan. Bolehkah hal ini? Ini
biasanya dilakukan ketika suami pergi jauh sangat lama, dan mungkin hanya bisa
ketemu setelah 4 bulan atau lebih dari itu.
Beliau menjawab:
نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك
“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang.
Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.”
(Fatwa Islam, no. 108872)
Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama, phonesex hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Selain itu
statusnya zina telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas
calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan hati.
Dalil
bahwa ini statusnya zina telinga – zina hati adalah sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ
زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا
الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ،
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara,
tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan
bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau
mendustakan terjadinya zina sesungguhnya. (HR. Muslim
2657).
Kedua, ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia
lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman dari
telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
menyebarkan adegan ranjang suami istri.
Dari
Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى
امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah
pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan
rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559,
Ahmad 11673, dan Muslim 1437)
Dalam
riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى
امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya
(pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang
lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia
menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)
Dalam
hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mendapat laporan bahwa beberapa laki-laki menceritakan adegan ranjangnya dengan
istrinya dan beberapa wanita menceritakan kejadian malam harinya bersama
suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,
فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ
الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Jangan kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu
setan perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan
melihatnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah –
didhaifkan oleh Al-Albani)
Ketiga, dijamin aman tidak melakukan onani
Dalam hal ini Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang
berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa
disebut zina dan apa hukumnya ?”
Beliaumenjawab
:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ -
٧]
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak
bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui
batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa
kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah
mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini
tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan
oleh para dokter kesehatan.
KESIMPULAN
Phoneseks merupakan salah satu
metode bermesraan jarak jauh, hal ini diperbolehkan jika dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina telinga dan hati, sekalipun
dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas calon, bukan alasan pembenar untuk
melakukan perbuatan zina telinga dan hati.
DAFTAR
PUSTAKA
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer. Jakarta:
PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2008.
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh/ Diakses pada tanggal 12 november 2014-11-12
https://abuhauramuafa.wordpress.com/2012/04/16/berfantasi-seks-bagaimana-hukumnya Diakses pada tanggal 12
november 2014-11-12
http://namakugusti.wordpress.com/category/hukum-hukum-syahwat/ Diakses pada tanggal 12
november 2014-11-12
0 Response to "Wustho B / Asrama Annisa: Phonesex"
Post a Comment