KDRT

Ilustrasi


Pernyataan menarik saya baca di solopos.com, Selasa, 29 April 2014, terkait pernyataan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Maluku. Artikel berjudul “KASUS KDRT, NU: Istri Laporkan Suami Pelaku KDRT Bukan Dosa” ini bisa dibaca di tautan ini.

Ada hal-hal menarik – menurut saya terkait hal ini. Islam, sebagaimana dipersepsi adalah agama yang dalam aspek tertentu khususnya dalam pernikahan adalah agama yang hukum-hukumnmya lebih banyak berpihak kepada laki-laki. Kita bisa menyebutkan beberapa contoh diantaranya. Misalnya dalam hubungan yang intim tentang istri yang menolak berhubungan seksual dengan suami, maka istri akan dilaknat malaikat sampai pagi. Atau contoh lainnya misalnya, Istri semestinya sabar atas perlakuan buruk suaminya dan tidak sepatutnya menceritakannya kepada orang lain. Istri yang sabar ini akan mendapat pahala. Sebaliknya, istri yang tidak sabar apalagi menceritakan masalah keluarga, atau misalnya dalam kasus-kasus tertentu melibatkan pihak kepolisian, maka dianggap menceritakan aib suami. Statusnya menjadi istri yang tidak taat terhadap suami. Di masyarakat, dia mendapat label sebagai perempuan yang tidak pandai mengalah, tidak sabar, temperamental, lebih mementingkan egonya, dan tidak beres mengurusi masalah rumah tangga. Sebaliknya Tuhan akan memberi pahala yang setimpal dengan pahala yang diberikan kepada Asiyah istri Fir’aun bagi perempuan yang sabar terhadap perlakuan buruk suaminya. Sabar terhadap perlakuan buruk suami ini adalah sebagai bentuk ujian dari Tuhan, karenanya istri harus menutup aib tersebut dan dilarang menyebarluaskan kejelekan suami.

Keberpihakan kepada laki-laki ini bukan tanpa dalil pembenaran. Lihat misalnya ayat populer QS. An-Nisā’ 4: 3, fānkiĥū mā ţāba lakum mina an-nisā’ mathná wa thulātha wa rubā`a (maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga atau empat) yang kerap ditafsirkan sebagai dalil poligami yang memperbolehkan laki-laki mengawini hingga empat perempuan. Selain itu ada juga ayat yang secara harfiah memperkenankan pemukulan istri atas dasar kecurigaan dalam QS. Şād 38: 44, wa khudh biyadika đighthāan fāđrib bihi (dan ambillah dengan tanganmu seikat maka pukullah dengan itu), QS. An-Nisa’ 4: 34, wa al-lātī takhāfūna nushūzahunna fa`ižūhunna wa ahjurūhunna fī al-mađāji`i wa ađribūhunna (perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka). Dan istri diharuskan meminta izin suaminya ketika ingin berpuasa sunnah jika suaminya ada bersamanya dengan maksud supaya suami tidak kecewa apabila menginginkan berhubungan seksual. Termasuk doktrin poluler: rida suami adalah rida Tuhan. Bahkan apabila dibolehkan seorang istri menyembah selain Tuhan, Tuhan akan menyuruh istri menyembah suami.


Dalam konteks ini pernyataan tersebut menjadi relevan. “Islam mengajarkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, oleh karenanya KDRT baik itu yang dilakukan oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya, atau orang tua kepada anak, adalah tindakan yang berdosa dan melanggar ajaran agama,”. KDRT adalah pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum tidak hanya dalam undang-undang negara tapi juga agama Islam. Lalu bagaimana?

Tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini akan dibahas dalam Bahtsul Masail kelas Wustho C, Rabu, 7 Mei 2014.

0 Response to "KDRT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel