Bahtsul Masa'il Ulya B: Hukum Jama'ah Beruntun




HUKUM JAMA’AH BERUNTUN

Oleh : Kelas Ulya B


A.     Prolog
Shalat merupakan ibadah dasar yang pasti dilakukan oleh seorang muslim. Melaksanakan sholat merupakan perintah yang banyak di sebut dalam AlQur’an, salah satunya dalam surat Al Baqarah ayat 43. Bahkan dalam surat Alfatihah yang merupakan surat pertama, utama dan inti dari AlQur’an, sholat sudah disebut sebagai tanda bahwa    seseorang termasuk golongan orang yang bertaqwa (QS 1: 3). Secara umum, sholat dibagi menjadi dua yaitu sholat wajib lima kali sehari dan sholat sunah seperti sholat rawatib, sholat id, sholat tahajud, dan sebagainya.
Rukun Islam yang kedua ini dapat dilaksanakan secara munfarid (sendirian) ataupun jama’ah (bersama - sama). Shalat berjama’ah ialah shalat bersama yang dilakasanakan oleh sekurang-kurangnya  2 orang, yang satu bertindak sebagai imam, dan yang lain bertindak sebagai ma’mum. Shalat yang dilaksanakan secara bersama ini bukan amalan yang sepi akan keutamaan, Rasulullah SAW bersabda bahwa Shalat berjama’ah itu lebih utama dari sholat munfarid karena pahalanya akan dilipatkan menjadi 27 derajat.
Keutamaan yang menarik hati tersebut tentunya berdampak terhadap adanya keinginan setiap muslim untuk melaksanakannya selagi ada kesempatan. Hal tersebut dapat dilihat di mushola – mushola tempat umum ataupun masjid, sholat maktubah berjama’ah tetap membudaya dalam waktu apapun.
Dalam syariat Islam, sholat berjama’ah boleh dilakukan oleh dua orang yang tidak memulai sholat secara bersamaan. Seseorang yang telah memulai sholat secara munfarid bisa menjadi berjama’ah ketika datang orang lain yang memberi isyarat untuk menjadikannya imam. Praktek tersebut berjalan bukan tanpa permasalahan didalamnya, terkadang terdapat fenomena – fenomena bersifat kasuistik yang terdapat dalam praktek sholat berjama’ah semacam ini. Terkadang karena ketidak tahuan, seseorang bisa saja menjadi makmum sekaligus imam sedangkan kedua posisi tersebut tidak dapat diduduki secara bersamaan oleh satu orang yang sedang sholat.
Dari latar belakang tersebut, adanya pembahasan mengenai permasalahan ini menjadi menarik dan perlu untuk di laksanakan dalam ranah Fiqih Ibadah.

B.     Contoh kasus
            Suasana siang hari pada hari aktif kuliah di mushola fakultas Tarbiyah Universitas Gajah Mada selalu ramai dipenuhi oleh mahasiswa yang hendak melaksanakan sholat dzuhur. Suatu hari,  Dora dan Emon sedang sholat dzuhur berjama’ah. Dora bertindak sebagai imam, dan Emon sebagai ma’mum. Kemudian setelah satu rakaat berlalu datanglah Kitty yang tidak mengetahui bahwa Dora dan Emon sedang berjama’ah. Tetapi Kitty malah  menepuk pundak Emon sebagai tanda bahwa Kitty ma’mum kepada Emon. Emon pun bingung dengan apa yang harus dia lakukan, akhirnya dia memilih untuk tetap meneruskan sholatnya dan menjadi ma’mum Dora, sedangkan Kitty terus saja mengikuti dan menganggap Emon imam.
Pertanyaan :
1.      Apa yang seharusnya dilakukan oleh Emon ?
2.      Apakah shalat jama’ah Kitty dianggap sah?
3.      Bagaimana sebaiknya sholat berjama’ah dilaksanakan agar terdapat kejelasan antara imam dan ma’mum?
Jawaban sementara (versi kelompok kami)
1.      Memberikan tanda kepada Kitty bahwa dia sedang menjadi makmum Dora.
2.      Tidak sah
3.      Sebaiknya ketika shalat berjamaah, jarak antara imam dan ma’mum hendaknya tidak terlalu dekat dan tidak terlalu jauh, imam juga hendaknya sedikit mengeraskan suara ketika takbir sehingga menunjukkan bahwa kedua orang tersebut sedang berjama’ah.

C.    Tanggapan-tanggapan
Kelompok  1 : 
sholat Kitty tetap sah, akan tetapi tidak mendapatkan fadhilah berjama’ah. Setelah menyadari bahwa Kitty berjamaah kepada ma’mum, hendaknya ia membatalkan sholatnya kemudian mengikuti jama’ah dan imam kepada Dora berdasar kaidah “alkhuruju minal khilafi mustahbbun”.
Kelompok 2 :
Kitty bersalah karena tidak teliti ketika hendak ikut berjama’ah.
Kelompok  3 :
hendaknya Emon menjadi Imam Kitty , berdasasrkan hadits Ibnu Annas r.a yang menceritakan bahwa  Rasulullah tidak menghendaki penolakan terhadap ma’mum.
Kelompok 4:
Sholat Kitty sah, tetapi tidak mendapatkan fadhilah berjama’ah.
Kelompok 5:
Sholat jama’ah Kitty sah, dan Emon tetap menjadi makmum. Dengan kaidah “ Almasyghulu laa yasghulu”
Kelompok 6 :
Sholat semua orang yang ada dalam kasus tersebut sah, karena Emon tidak wajib berniat menjadi imam Kitty.

D.    Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan ilat dibolehkannya mufaraqoh dalam berjama’ah, maka sah sholat dan sah berjama’ah terpisah. Seseorang bisa saja berjama’ah, sholatnya sah tapi tidak mendapatkan fadhilah berjama’ah. Dari kasus tersebut, sholat Kitty sah, akan tetapi tidak mendapatkan fadhilah berjama’ah jika ia tetap melanjutkan berimam kepada Emon.

Hendaknya setelah mengetahui bahwa Emon adalah makmum Dora, Kitty membatalkan sholatnya kemudian makmum kepada Dora , atas dasar kaidah “Alkhuruju minal khilaafi mustahbbun”.

Ket. Masih dalam proses pen-taskhih-an oleh Dewan Pen-taskhih Madrasah Diniyah PP. Wahid Hasyim

0 Response to "Bahtsul Masa'il Ulya B: Hukum Jama'ah Beruntun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel