BM. " KESALAHAN-KESALAHAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH "

KESALAHAN-KESALAHAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH
ustadzah : Mushokhihul
by : Itus, Eka, Husna & Ita 


PEMBAHASAN

A.  Pengertian Shalat Berjama’ah
Salat merupakan ibadah yang terdiri dari atas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, seorang menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Melaksanakan salat berjamaah hukumnya sunah muakkad, artinya sunah yang dikuatkan atau dianjurkan. Melaksanakan salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian (munfarid). Keutamaan melaksanakan salat berjamaah antara lain di jelaskan dalam hadis dari Ibnu Umar r.a:
قوله تعالى: عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله. قال: "الصلاة عليه الأسبقية على الصلاة وحدها بقدر درجة
Artinya : Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: "shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat. (H.R. Muslim)
Dengan demikian, orang yang melaksanakan sholat berjamaah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan akan memperoleh keutamaan 27 kali lipat dibandingkan orang sholat sendirian. melaksanakan sholat berjamaah di masjid lebih utama dibandingkan sholat di rumah. Abu hurairah berkata:
رسول الله. أي صلاة يعلمنا شروط الحصول على الاتجاهات ، في المسجد عندما كانت على مكالمة على الدعوة الى الصلاة .
Artinya: Bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita ketentuan-ketentuan untuk mendapatkan petunjuk, yaitu sholat di masjid ketika sudah di serukan suatu azan.

B.  Kesalahan-Kesalahan dalam Shalat Berjama’ah
1.    Mendirikan Jama’ah Kedua di saat Jama’ah yang pertama belum selesai
Hal ini termasuk kesalahan yang banyak terjadi. Biasanya terjadi ketika imam sudah duduk tahiyyat akhir, sebagian orang yang datang dan mendapati imam sudah di penghujung shalat (hampir selesai), maka mereka mendirikan jama’ah yang kedua sebelum imam salam. Hal ini merupakan satu kesalahan, karena mereka harus ikut berjama’ah dengan ima yang pertama atau mereka menunggu jika imam sedang tasyahud akhir, hingga imam salam barulah kemudian mereka mendirikan jama’ah yang kedua.
Ada beberapa pendapat para ulama mengenai hukum dari mendirikan jama’ah kedua disaat jama’ah yang pertama belum selesai[1] :
a.    Hukumnya: Tidak diragukan akan haramnya jamaah kedua yang didirikan sementara jama’ah pertama belu selesai  baik masjid itu mempunyai imam rawatib maupun tidak ataupun Jamaah kedua yang didirikan karena adanya perbedaan madzhab atau perbedaan pendapat. Pengharamannya karena beberapa alasan, di antaranya:
1)   Ini adalah amalan yang muhdats (perkara baru) dalam agama yang belum pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para ulama sepeninggal beliau.
2)   Memecah belah persatuan kaum muslimin. Dan ini sangat bertentangan dengan tujuan didirikannya shalat jamaah yang tidak lain untuk mempererat kesatuan kaum muslimin.
3)   Akan terjadi kegaduhan di dalam shalat dengan saling berkumandangnya takbir antara satu imam dengan imam di jamaah lainnya. Terlebih jika shalatnya adalah shalat jahriah, tentunya suara imam/jamaah satu akan ‘bertabrakan’ dengan suara imam/jamaah kedua
b.    Hukumnya: Diperbolehkan apabila masjid-masjid  yang berada di pinggir jalan atau di tempat umum karena  sangat sulit untuk diatur silih bergantinya jamaah. Dan melarang jamaah kedua dalam keadaan seperti ini akan menyebabkan banyak orang akan kehilangan kesempatan untuk shalat berjamaah. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiah Al-Kuwaitiah (22/47), “Adapun jika masjid berada di pasar, atau tempat lalu lalang manusia, atau tidak memiliki imam rawatib, atau punya imam rawatib, tetapi dia memberikan izin kepada jamaah kedua, maka tidak dimakruhkan adanya shalat jamaah yang kedua, ketiga, dan seterusnya, menurut ijma.”

c.    Hukumnya: Boleh berdasarkan kesepakatan para ulama. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Apabila sebuah masjid tidak memiliki imam rawatib maka tidak dimakruhkan mengadakan jama’ah kedua dan ketiga atau lebih.

2.    Mengangkat orang yang tidak berhak menjadi imam [2]
Kami melihat banyak orang yang enggan untuk mempersilahkan seorang pemuda belia (remaj) untuk menjadi imam meski ia lebih paham bacaan Al-Qur’an. Mereka kemudian mempersilahkan salah seorang pemimpin mereka atau orang yang paling tua untuk menjadi imam meski tidak bisa surat al-fatihah dengan baik.
Rasulullah saw menjelaskan aturan-aturan siapa yang berhak menjadi imam shalat. Rasulullah bersabda: “Hendaklah yang menjadi imam itu orang yang paling mengerti Al-Qur’an, jika semuanya sama maka yang paling mengerti sunahlah yang paling berhak jika semuanya sama maka yang paling lebih dahulu hijrah, jika dalam hal ini merek juga sama, maka yang paling tualah yang paling berhak menjadi imam’.
Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa jabatan imam shalat seyogyanya diberikan kepada orang yang paling hafal ayat al-qur’an dan mengetahui pula hokum-hukumnya.
Para ulama Komite tetap (Lajnah Ad-Daimah) Saudi Arabia, berfatwa bahwa seorang anak laki-laki yang masih kecil (belum baligh) sah untuk menjadi imam karena adanya sabda nabi saw. ‘Hendaklah yang menjadi imam itu orang yang paling mengerti Kitab Allah”. Bukhari meriwayatkan dari ‘Amr bin salamah al-Jurmi, ia berkata: ayahku datang kerumah setelah bertemu dengan nabi saw, ia mengatakan bahwa rasulullah bersabda: “Jika shalat telah tiba maka hendaklah orang yang paling mengerti al-qur’an yang menjadi Imam.” Amr berkata: “Mereka lalu melihat dan tidak menemukan orang yang paling mengerti al-qur’an selain saya. Mereka kemudian mempersilahkan saya untuk menjadi imam, ketika itu saya baru berumur 6 atau 7 tahun.

3.    Shalat sendirian dibelakang shaf
Hal ini merupakan kesalahan yang sering sekali terjadi secara luas diperbagai masjid, meskipun banyak orang mengetahui bahwa Nabi saw melarang demikian. Akan tetapi mereka berdalil hadis abu bakrah bahwa ia ruku’ sebelum mencapai shaf. Kemudian ia masuk shaf. Lalu hal itu ia sampaikan kepada nabi saw. Kemudian rosululloh saw bersabda: “semoga Allah menambah semangatmu dan jangan ulangi lagi”. Hadis ini justru menjadi hujjah untuk mereka. Karena abu bakrah tidak menyempurnakan sholatnya dibelakang shaf, kan tetapi ia masuk kedalam shaf. Kemudian nabi saw melarangnya untuk melakukannnya lagi, sebagaimana dalam sabdanya : “dan jangan ulangi lagi”.
Wabishah meriwayatkan, bahwa nabi saw melihat seorang laki-laki sholat dibelakang shaf sendirian, lalu rosululloh saw menyuruhnya untuk mengulangi sholat. Ali bin syaiban berkata, kami keluar untuk bertemu dengan nabi saw lalu kami membaiatnya dan shalat dibelakangmu. Nabi saw melihat seorang laki-laki shalat sendirian dibelakang shaf, kemudian nabi saw berdiri hingga orang laki-laki tersebut selesai shalat. Nabi saw bersabda : “ulangilah sholatmu, karena tidak sah sholat orang dibelakang shaf”.
Syekh al-bani berkata, antara kedua hadis ini, yakni hadis abu bakrah dan wabishah tidak ada pertentangan sama sekali. Karena abu bakrah tidak sholat sendirian dalam shaf, maka nabi saw tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya. Sedangkan laki-laki yang disebutkan dalam riwayat wabishah yang sholatnya sendirian dibelakang shaf tadi, maka nabi saw menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya. Jelas tidak ada pertentangan sama sekali diantara kedua hadis diatas. Karena itu, imam ahmad mengkompromikan hadis-hadis ini. Abu daud berkata, (dalam masailnya, halaman 53) saya mendengar ahmad ditanya tentang seorang laki-laki yang ruku” ruku tidak didalam shaf sholat, kemudian ia berjalan hingga masuk kedalam shaf sholat dan imam telat bangkit dari rukunya sebelum ia sampai kedalam shaf. Ahmad menjawab : “ ia memperoleh satu raka’at”. Dan jika ia shalat dibelakang shaf sendirian, ia harus mengulangi sholatnya”. Adapun jika ia tidak menemukan celah dalam shaf, maka ia boleh sholat sendirian dibelakang shaf dan tidak ada masalah baginya.

Tanya Jawab
Pertanyaan:
1.       Lebih utama mana antara melakukan shalat sendiri di awal waktu atau shalat berjama’ah di akhir waktu?
2.       Melakukan shalat baru ketika shalat pertama belum selesai itu hukumnya haram, tapi apabila kita tetap melakukannya apakah shalat itu sudah menggurkan kewajiban atau belum?
3.       Hukum makmum mendahului, bareng imam itu adalah dilarang, tapi kalau sebaliknya makmum mengakhiri/telat ketika gerakan imam sudah selesai. Misal pada tahiyat akhir imam sudah membaca tahiyat kemudian salam sedangkan makmumnya imin menyelesaikan bacaan shalatnya sehingga telat ketika salamnya, bagaimana hukumnya dan sebaliknya?
4.       Bagaimana sebaiknya, apabila ketika shalat berjama’ah aurat makmum terlihat misal telapak kakinya sedangkan makmum mengetahuinya?
5.       Apabila di suatu masjid yang luas ketika ada seorang kakek ingin berjamaah ternyata pada saff terakhir terdapat satu tempat kosong yang posisinya berada di pojok dan jauh dari pintu. Namun si kakek ingin mendapatkan takbiratul ikhram namun mendirikkan saaf baru dibelakang. Bagaimana baiknya? Apakah menempati saaf yang berada di pojok atau mendirikan saff sendiri dibelakang?

Jawaban:
1.       Semua itu tergantung pada situasi dan kondisi karena sesungguhnya keduanya sama-sama utamanya. Melakukan shalat di awal waktu dan jama’ah dua-duanya sangat utama. Namun apabila keadaanya seperti itu, alangkah kita berjamaah, tapi apabila waktu shalat sudah hampir habis dan tidak ada yang berjamaah maka lebih baik melakukan shalat sendiri.  Dan lebih utama apabila melakukan shalat berjama’ah diawal waktu. Karena sesungguhnya shalat jama’ah tidak hanya dilakukan di masjid tapi dimanapun.
2.       Terdapat dua hukum yang satu haram dan yang satu boleh. Haram/dilarang ketika berjamaah dimasjid itu ada imam rawatibnya. Jadi apabila kita melakukan jama’ah shalat baru ketika jamaah pertama belum selesai maka harus mengulangnya lagi, namun apabila keadaannya kita sedang dalam perjalanan, berada di tempat umum seperti pasar, dll maka diperbolehkan karena disitu banyak orang yang berlalu lalang dan mengantri.
3.       Boleh apabila jaraknya tidak terlalu lama, tapi sesungguhnya shalat/bacaan makmum itu sudah ditanggung oleh imam.  Jadi lebih baik makmum langsung mengikuti gerakan imam.
4.       Sebaiknya adalah makmum langsung menutup aurat/telapak kaki imam. Karena apabila makmum membiarkan aurat imam terbuka maka shalatnya tidak sah begitupun shalatnya makmum. Seperti sabda Nabi ketika Nabi sedang shalat cucunya menggendong di punggung beliau ketika beliau sedang ruku kemudian beliau berhenti sejenak ketika shalat dan mendudukan cucu nya. Jadi melihat dalil tersebut maka diperbolehkan.
5.       Lebih baik menempati saff yang berada di pojok walaupun harus ketinggalan takbiratul ikhram. Karena dilarang membuat saff baru apabila yang didepan masih ada yang kosong.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (4/222).
Al-Misri, Mahmud.2007. kesalahan-kesalahan dalam praktik shalat. Yogyakarta : Mitra Pustaka.


[1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (4/222).

[2] Mahmud Al Misri.kesalahan-kesalahan dalam praktik shalat.(Yogyakarta : Mitra Pustaka:2004)
 

0 Response to "BM. " KESALAHAN-KESALAHAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH ""

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel