Wustho B.. " Pernikahan Dini "
2. Iis Nuriyatin
3. Risda Lailin Nadziroh
4. Zahrotul Maknunah
PERNIKAHAN DINI
A. Pengertian
APA
ITU PERNIKAHAN DINI?
Pernikahan terdiri dari dua kata yaitu
nikah dan zawaj. Kata na-ka-ha = kawin dan kata za-wa-ja= kawin. Secara arti
kata nikah berarti “bergabung”,
“hubungan kelamin” atau “akad”. Perkawinan menurut islam adalah pernikahan,
yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah
Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pernikahan dini adalah : Pernikahan yang dilakukan pada usia
muda/ belia. Sedangkan nikah itu sendiri adalah berbeda-beda
definisinya. Menurut beberapa ulama madzab,
Hanafiyah, kata nikah itu mengandung
arti secara hakiki untuk berhubungan kelamin.
Hanabilah, nikah mempunyai
Syafi’iyah, nikah itu membolehkannya
hubungan dua insan untuk bergaul, sehingga akan memiliki generasi-generasi
selanjutnya.
Sedangkan di indonesia sendiri,
pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari rumusan tersebut terbentuklah empat
dasar nikah, yaitu
1. Perkawinan
hanya boleh dilakukan oleh seorang wanita dan dan seorang pria
2. Mereka
akan hidup bersama
3. Tujuan
perkawinan yaitu untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal
4. Dilakukan
sesuai dengan perintah agama masing-masing
Sedangkan menurut kompilasi hukum islam
di indonesia, pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah
Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Dalam buku jangan sembarang nikah dini
karya nya Jaimah Al Muhyi, Nikah dini menurut WHO adalah nikah dengan batasan
usia remaja adalah 12-24 tahun. Sedangkan menurut departemen kesehatan, rentang
usianya 10-19 tahun (dengan catatan, belum nikah). Dan menurut direktorat
remaja dan perlindungan hak reproduksi BKKBN, batasannya 10-21 tahun. Jadi,
karena mengacu pada batasan umur yang ditetapkan tiga lembaga diatas, dalam hal
nikah dini ini bisa juga disebut nikah muda atau nikah remaja.
Sedangkan landasan dalam al-qur’an,
terdapat dalam surat adz-dzariyat ayat 49, annisa ayat 1, dan arrum 21.
B. Sisi Positif Pernikahan Dini
1. Menghindari
kemaksiatan dan perzinaan.
2. Hidupnya
akan menjadi lebih baik.
3. Menjalankan
sunnahnya Nabi.
4. Tidak
perlu khawatir dengan factor keturunan.
5. Menata
kesadaran tentang tanggung jawab, dengan apa yang akan dilakukan.
6. Belajar
menjadi dewasa , karena akan menjadi orang tua.
7. Meningkatkan
kemampuan bertanggung jawab.
C. Sisi Negatif Pernikahan Dini
1. Dari
segi kesehatan, rahim remaja masih lemah untuk mempunyai keturunan.
2. Dari
segi ekonomi, juga belum siap karena belum mempunyai pekerjaan yang tetap.
3. Dapat
mengurangi harmonisasi keluarga.
4. Rentannya
terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.
5. Emosi
yang tidak stabil, naik turun.
6. Gejolak
darah muda dan pola pikir yang belum matang.
7. Sama-sama
masih memiliki sifat egois yang tinggi.
8. Kurangnya
pengalaman dalam berbagai hal.
9. Rentannya
terjadi perceraian .
10. Proses
adaptasi menjadi tidak lancar.
D. Sesi Tanya Jawab :
1. Mba
Husna : pernikahan dapat menghambat pendidikan sekolah. Suatu kasus, siswa SMP
yang hamil diluar nikah. solusinya bagaimana? Karena kalau menikah dulu
nantinya akan putus sekolah.
ð Lebih
baik menikah dahulu, untuk mengesahkan status si anak. Untuk masalah pendidikan
nanti bisa diteruskan ketika sudah melahirkan, Karena menurut undang-undang, sekolah
mempunyai kebijakan tersendiri untuk menyikapi kasus tersebut. Sehingga baik si
lelaki atau perempuannya tetap bisa mengejar pendidikannya.
2. Mba
Ainas : apabila terdapat kasus seperti kasus sebelumnya hukum nasab si anak
bagaimana?
ð Ketika
si anak sudah lahir maka anak tersebut akan mendapatkan nasab ayah apabila yang
menikahi perempuan itu adalah lelaki yang menghamilinya. Sebaliknya apabila yang
menikahi bukan lelaki yang menghamili, maka si anak yang lahir tadi tidak akan
mendapatkan nasab.
3. Mba
Amanah : adat disuatu masyarakat ialah nikah dini, setelah lulus SMP/SMA mereka
langsung nikah. Bagaimana solusi untuk masyarakat tersebut ketika menikah di
usia dini?
ð Dilakukanya
penyuluhan mengenai baik buruknya pernikahan dini, dan menghimbau kepada
masyarakat untuk tidak menikah diusia dini, mengingat riskannya menikah di usia
dini.
4. Mba
Aini : suatu kasus, pasangan yang menikah ketika si perempuan sedang hamil,
lalu setelah melahirkan mereka menikah lagi. Apakah harus menikah lagi setelah
melahirkan? Lalu apa maknanya akad yang pertama dan yang kedua.
ð Menikah
lagi setelah melahirkan hukumnya wajib, karena akan haram kalau mereka
melakukan hubungan suami istri padahal belum menikah lagi. Akad pas hamil itu
hanya untuk mengesahkan status si anak, jadi pasangan tersebut belum boleh
melakukan hubungan suami istri. Dan akad setelah melahirkan itu untuk mengesahkan
status suami istri tersebut.
Referensai
:
Muhyi, Jazimah El. 2006. Jangan sembarang nikah dini. Depok:
PT.Lingkar Pena
Syarifudin, Proof. Dr. Amir 2006. Hukum
perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
Adhim, Mohammad Fauzil. 2002. Indahnya
pernikahan dini. Jakarta: gema insani
0 Response to "Wustho B.. " Pernikahan Dini ""
Post a Comment