Wustho B.. " Pernikahan Dini "



Kelompok 8 :1. Arina Rahmatika

                      2. Iis Nuriyatin


                      3. Risda Lailin Nadziroh
                       4. Zahrotul Maknunah



PERNIKAHAN DINI
A.  Pengertian
APA ITU PERNIKAHAN DINI?
Pernikahan terdiri dari dua kata yaitu nikah dan zawaj. Kata na-ka-ha = kawin dan kata za-wa-ja= kawin. Secara arti kata nikah berarti  “bergabung”, “hubungan kelamin” atau “akad”. Perkawinan menurut islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pernikahan dini adalah : Pernikahan yang dilakukan pada usia muda/ belia. Sedangkan nikah itu sendiri adalah berbeda-beda definisinya. Menurut beberapa ulama madzab,
Hanafiyah, kata nikah itu mengandung arti secara hakiki untuk berhubungan kelamin.
Hanabilah, nikah mempunyai
Syafi’iyah, nikah itu membolehkannya hubungan dua insan untuk bergaul, sehingga akan memiliki generasi-generasi selanjutnya.
Sedangkan di indonesia sendiri, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Dari rumusan tersebut terbentuklah empat dasar nikah, yaitu
1.    Perkawinan hanya boleh dilakukan oleh seorang wanita dan dan seorang pria
2.    Mereka akan hidup bersama
3.    Tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal
4.    Dilakukan sesuai dengan perintah agama masing-masing
Sedangkan menurut kompilasi hukum islam di indonesia, pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Dalam buku jangan sembarang nikah dini karya nya Jaimah Al Muhyi, Nikah dini menurut WHO adalah nikah dengan batasan usia remaja adalah 12-24 tahun. Sedangkan menurut departemen kesehatan, rentang usianya 10-19 tahun (dengan catatan, belum nikah). Dan menurut direktorat remaja dan perlindungan hak reproduksi BKKBN, batasannya 10-21 tahun. Jadi, karena mengacu pada batasan umur yang ditetapkan tiga lembaga diatas, dalam hal nikah dini ini bisa juga disebut nikah muda atau nikah remaja.
Sedangkan landasan dalam al-qur’an, terdapat dalam surat adz-dzariyat ayat 49, annisa ayat 1, dan arrum 21.
B.  Sisi Positif Pernikahan Dini
1.    Menghindari kemaksiatan dan perzinaan.
2.    Hidupnya akan menjadi lebih baik.
3.    Menjalankan sunnahnya Nabi.
4.    Tidak perlu khawatir dengan factor keturunan.
5.    Menata kesadaran tentang tanggung jawab, dengan apa yang akan dilakukan.
6.    Belajar menjadi dewasa , karena akan menjadi orang tua.
7.    Meningkatkan kemampuan bertanggung jawab.

C.  Sisi Negatif Pernikahan Dini
1.    Dari segi kesehatan, rahim remaja masih lemah untuk mempunyai keturunan.
2.    Dari segi ekonomi, juga belum siap karena belum mempunyai pekerjaan yang tetap.
3.    Dapat mengurangi harmonisasi keluarga.
4.    Rentannya terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.
5.    Emosi yang tidak stabil, naik turun.
6.    Gejolak darah muda dan pola pikir yang belum matang.
7.    Sama-sama masih memiliki sifat egois yang tinggi.
8.    Kurangnya pengalaman dalam berbagai hal.
9.    Rentannya terjadi perceraian .
10.     Proses adaptasi menjadi tidak lancar.

D.  Sesi Tanya Jawab :
1.      Mba Husna : pernikahan dapat menghambat pendidikan sekolah. Suatu kasus, siswa SMP yang hamil diluar nikah. solusinya bagaimana? Karena kalau menikah dulu nantinya akan putus sekolah.
ð  Lebih baik menikah dahulu, untuk mengesahkan status si anak. Untuk masalah pendidikan nanti bisa diteruskan ketika sudah melahirkan, Karena menurut undang-undang, sekolah mempunyai kebijakan tersendiri untuk menyikapi kasus tersebut. Sehingga baik si lelaki atau perempuannya tetap bisa mengejar pendidikannya.
2.      Mba Ainas : apabila terdapat kasus seperti kasus sebelumnya hukum nasab si anak bagaimana?
ð  Ketika si anak sudah lahir maka anak tersebut akan mendapatkan nasab ayah apabila yang menikahi perempuan itu adalah lelaki yang menghamilinya. Sebaliknya apabila yang menikahi bukan lelaki yang menghamili, maka si anak yang lahir tadi tidak akan mendapatkan nasab.
3.      Mba Amanah : adat disuatu masyarakat ialah nikah dini, setelah lulus SMP/SMA mereka langsung nikah. Bagaimana solusi untuk masyarakat tersebut ketika menikah di usia dini?
ð  Dilakukanya penyuluhan mengenai baik buruknya pernikahan dini, dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menikah diusia dini, mengingat riskannya menikah di usia dini.
4.      Mba Aini : suatu kasus, pasangan yang menikah ketika si perempuan sedang hamil, lalu setelah melahirkan mereka menikah lagi. Apakah harus menikah lagi setelah melahirkan? Lalu apa maknanya akad yang pertama dan yang kedua.
ð  Menikah lagi setelah melahirkan hukumnya wajib, karena akan haram kalau mereka melakukan hubungan suami istri padahal belum menikah lagi. Akad pas hamil itu hanya untuk mengesahkan status si anak, jadi pasangan tersebut belum boleh melakukan hubungan suami istri. Dan akad setelah melahirkan itu untuk mengesahkan status suami istri tersebut.

Referensai :
Muhyi, Jazimah El. 2006.  Jangan sembarang nikah dini. Depok: PT.Lingkar Pena
Syarifudin, Proof. Dr. Amir 2006. Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
Adhim, Mohammad Fauzil. 2002. Indahnya pernikahan dini. Jakarta: gema insani


0 Response to "Wustho B.. " Pernikahan Dini ""

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel