Batasan Aurat Menurut 4 Madzhab
Disususn oleh:
1.
Sofi Salma Latifah
2.
Tsalitsa kamallina
3.
Siti Rojiatul Alawiyah
4.
Siti Khanifah
5.
Usailatu W
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Telah kita ketahui bahwa aurat wanita alaha dari ujung kepala hingga
ujung kaki kecuali,
wajah dan telapak tangan. Tetapi banyak wanita yang menyalah gunakan
aturan itu. Banyak
diantara mereka yang enggan menutup seluruh bagian dari aurat mereka
karena beberapa
alasan.
Kita tahu bahwa salah satu ciri yang dapat ditunjukkan wanita muslimah
adalah menjaga
aurat atau menutup aurat. Tetapi dijaman sekarang ini banyak wanita
yang enggan memakai
jilbab baik menutup kepala atau aurat. Mereka sudah terpengaruh oleh
dunia model yang
semakin lama semakin mencemaskan bagi kaita semua.
Oleh karena itu, kondisi yang demikian ini merupakan suatu kemunduran
bagi akhlak
wanita muslimah. Dalam masalah berjilbab atau menutup aurat ini para
wanita banyak yang
mencari-cari alasan agar bisa terlepas dari syariat atau mennemukan
pembenaran bahwa tidak
berjilbab itu boleh.
Perlu kita sadari bahwa menggunakan jilbab dan hijab untuk menutupi
aurat bagi wanita
muslimah adalah wajib dan merupakan perintah Allah SWT. Tapi, banyak
diantara wanita
yang enggan menggunakannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Aurat
Aurat secara bahasa bermakna “An-Naqsu” yang berarti kurang atau aib
adapun secara
istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup
aurat wajib
hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik
maupun kontemporer.
Hal ini berdasarkan hadist Nabi: “Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya
yaitu Asma’
binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang
sehingga tampak
kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: “Hai Asma’!
Sesungguhnya seorang
perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan
tubuhnya, melainkan
ini dan sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya”. (HR. Abu Daud
dalam Fiqih
Islam Wa Adillatuh).
Adapun pengertian lain tentang aurat yaitu, Aurat diambil dari
perkataan Arab 'Aurah'
yang bererti keaiban. Manakala dalam istilah feqah pula aurat diartikan
sebagai bahagian
tubuh badan seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari
pandangan.
Aurat adalah kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu
apabila
terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari
orang-orang yang tidak berhak
untuk melihatnya dan atau menikmatinya. Rasulullah SAW. pernah
mengingatkan kepada
kita bahwa,
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan
menghiasinya.” (HR.
Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir, dari
Ibnu Mas’ud RA.)
2.2 Manfaat Menutup Aurat
Manfaat menutup aurat, diantaranya yaitu:
• Agar dapat menjaga diri dari laki-laki yang bukan mahram
• Memelihara wanita dan masyarakat dari kerusakan dan tindakan yang
kejih
• Untuk menutupi aurat wanita
• Untuk memuliakan wanita
• Untuk menjalankan perintah Allah SWT.
Makalah Agama Islam “Batasan Aurat menurut Al-Qur’an”
BAB IIII
PEMBAHASAN
3.1 Pandangan Islam Terhadap Aurat Wanita
Banyak wanita muslimah yang dengan sengaja atau lupa sehingga dengan
mudah
melepaskan pakaian islami. Atau ada sebagian dari mereka mengenakan
jilbab jika keluar
rumah, sedangkan jika didalam rumah ia berpakaian yang dapat
memperlihatkan auratnya.
Padahal dalam al-qur’an di jelaskan bahwa wanita wajib memakai jilbab
dan menutup aurat
kepada lelaki yang bukan mahram baik didalam maupun diluar rumah.
Sesungguhnya banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan perintah
berjilbab bagi
wanita muslimah. Banyak pula hadits nabi yang meninggung masalah itu.
Semua itu demi
kepentinagn mereka sendiri, yakni agar selamat dan terpelihara dari
gangguan dunia dan
selamat dari ancaman neraka kelak.
3.2 Hukum Menutup Aurat Bagi Wanita
Dalam Islam, meutup aurat bagi wanita muslimah adalah wajib. Dalam
keadaan apapun
maka wanita harus menutup auratnya kepada laki-laki yang bukan mahram.
3.3 Dalil-Dalil yang Mendasari Perintah Untuk Menutup Aurat
1)
Firman Allah SWT.,
-Surat An-Nuur, ayat 31:
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa)
nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau
Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau puteraKatakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa)
nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau
Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau puteraputera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak
yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.” (QS.
An-Nuur: 31) .
2. Hadis Rasulullah SAW., bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya:
Laki-laki yang
tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli
orang lain dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok.
Kepalanya
bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak
pula mencium
baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak
sekian dan
sekian.” (HR. Muslim) sekian.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka
dan
memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa
pamer aurat dan
“buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang
dilaknat oleh Allah SWT.
atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam,
potong tangan dll)
atau azab neraka adalah dosa besar.
3. Hadis riwayat Aisyah RA., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai
Rasulullah SAW. dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah SAW.
berpaling darinya dan
berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai
usia haid (akil
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau
menunjuk wajah dan
telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
3.4 Batasan Aurat Laki-laki dan Wanita Menurut Al-Qur’an
Islam telah menggariskan batasan aurat pada lelaki dan wanita.Aurat
asas pada lelaki
adalah menutup antara pusat dan lutut. Manakala aurat wanita pula
adalah menutup seluruh
badan kecuali muka dan telapak tangan.
Aurat lelaki pada bila-bila masa dan apabila bersama-sama sesiapa pun
adalah sama iaitu
antara pusat dan lutut. Tetapi bagi wanita terdapat perbedaan dalam
beberapa keadaan antara
lain, yaitu:
1. Aurat Ketika Shalat
Aurat wanita ketika sembahyang adalah menutup seluruh badan kecuali
muka dan
tapak tangan.
2. Aurat Ketika Sendirian
Aurat wanita ketika mereka bersendirian adalah bahagian anggota pusat
dan lutut.
Ini bererti bahagian tubuh yang tidak boleh dilihat antara pusat dan
lutut.
3. Aurat Ketika Bersama Mahram
Pada asasnya aurat seseorang wanita dengan mahramnya adalah antara
pusat dan
lutut. Walau pun begitu wanita dituntut agar menutup mana-mana bahagian
tubuh
badan yang boleh menaikkan syahwat lelaki walaupun mahram sendiri.
Perkara ini dilakukan bagi menjaga adab dan tatsusila wanita terutana
dalam menjaga
kehormatan agar perkara-perkara sumbang yang tidak diingini tidak akan
berlaku.
4. Aurat Ketika Di Hadapan Lelaki Bukan Mahram
Menurut imam syafi’I dan Hambali di hadapan lelaki bukan mahram
aurat wanita adalah seluruh tubuh tanpa terkecuali.
5. Aurat Ketika Dihadapan Wanita Kafir
Aurat wanita apabila berhadapan atau bergaul dengan wanita bukan islam
adalah
tutup keseluruhan tubuh badan kecuali muka dan tapak tangan.
Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah hadis yang bermaksud: Abdullah
bin
Abbas ada menyatakan, Rasulullah SAW. pernah bersabda yang maksudnya :
" Tidak
halal kaum wanita islam itu dilihat oleh kaum Yahudi dan Nasrani".
6. Aurat Ketika Bersama Suami
Apabila seorang isteri bersama-sama dengan suaminya di tempat yang
terlindung
dari pandangan orang lain, maka islam telah memberi kelonggaran dengan
tiada
membataskan aurat pada suaminya.
Mu'awiyah bin Haidah mengatakan : "Aku pernah bertanya : Ya rasulullah,
bagaimanakah aurat kami, apakah boleh dilihat oleh orang lain?".
Baginda menjawab:
"Jagalah auratmu kecuali terhadap isterimu atau hamba abdi
milikmu". Aku bertanya
lagi :" Ya rasulullah , bagaimanakah kalau orang mandi
bercampur-baur di satu
tempat? " Baginda menjawab : "Berusahalah sebisa mungkin agar
engkau tidak
melihat auratmu". Aku masih bertanya lagi: " Ya rasulullah,
bagaimanakah kalau
orang mandi sendirian?" Baginda menjawab : " Seharuslah ia
lebih malu kepada allah
daripada malu kepada orang lain". (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud)
3.5 Batasan Aurat Laki-Laki dan Wanita Menurut Empat Madzhab
a. Madzhab Hanafi
Batasan aurat Menurut Mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah
pusar sampai
bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat): “Aurat
laki-laki apa yang
ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai
lutut.
Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan”.
Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan
perhiasannya,
melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS. An Nur :31). Menurut
Ibnu Abbas
dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah
wajah dan
telapak tangan.
Dalam kitab Almansukh karangan As-Syarkasyi dikatakan “dan kepala
wanita itu aurat”
dan disebutkan pula disana “wanita yang berikhram tidak boleh menutup
wajahnya”
oleh karenanya wanita hanya memakai pakaian berjahit yang menutup
kepala namun
tidak menutupwajahnya.
Dan disebutkan pula dalam Kitab Fathul Qadir karangan Kamal bin Humam
dikatakan bahwa
perbedaan antara laki-laki pada kepalanya sehingga harus membukanya.
Dan ihram wanita pada
pada wajahnya hingga ia harus membukanya. Dari sini bisa ditarik
kesimpulan bahwa imam madzhab hanafi
Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa imam madzhab hanafi
berpendapat bahwasannya aurat wanita adalahseluruhtubuhnya kecuali
wajah dankedua telapak tangan
b. Madzhab Maliki
Mazhab Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar
shalat
kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan
(mukhaffafah).
Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat
ringan selain dari
kemaluan dan dubur adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah
aurat, mereka
berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.: “Pada
perang Khaibar
tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR. Bukhori dan
Ahmad).
Namun pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena banyak dalil
lain yang lebih
kuat dan tsiqoh. Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung
badan dan dada.
Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan,
kepala dan kaki.
Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang.
Mazhab Maliki
membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada,
lengan, leher,
kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap
aurat langsung
pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab
di Afrika
Utara dan negara-negara Afrika.
Termuat dalam Almuwattha, suatu ketika Imam Malik ditanya, “bolehkah
wanita
makan bersama pria yang bukan mahromnya atau pembantu laki-laki?”, lalu
imam
Malik menjawab, “tidak apa-apa kalau hal itu dilakukan dengan cara yang
dikenal wanita
untuk makan bersama laki-laki.” Beliau berkata dan kadang wanita makan
bersama suaminya dan orang
lain teman suaminya Menurut Abul Qasim: “perkataan ini membolehkan
wanita
menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya kepada lelaki asing,
sebab tidak tergambarkan
keadaan makankecualidengan menampakkan wajah dantangan.”
Disebutkan dalam kitab Almudhawanatul Kubro Imam Malik berkata: “jika
wanita
melakukan shalat sedangkan rambutnya tampak atau dadanya tampak, atau
punggung kakinya
tampak maka hendaklah ia mengulang selama masih dalam waktunya”.
Pernyataan imam malik yang tidak menyebutkan wajah termasuk anggota
tubuhmenunjukkan
bolehnya menampakkanwajah.
c. Madzhab Syafii
Menurut Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat
dan lutut, baik
dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan
mahramnya,
hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al Khudri;
“Aurat seorang
mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi). Dalam
hadist lain dikatakan;
"Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik).
iwayatkan oleh Abi Sa'id Al Khudri; “Aurat seorang
mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi). Dalam
hadist lain dikatakan;
"Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik).
Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak
tangan di
bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah:
“Janganlah
orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang
biasa tampak
dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan:
"Rasulullah melarang wanita
yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup
muka)". (HR
Bukhari).
Disebutkan dalam kitab Al-Umm, “dan tidak boleh pria dan wanita
melakukan shalat
kecuali dengan menutup aurat. Aurat laki-laki ialah apa yang ada dalam
pusar hinggalutut dan wanita
harus menutup seluruhtubuhnya ketika shalatselain kedua telapak tangan
dan wajahnya.
Disebutkan pula dalam kitab Al-Muhadzadzab karangan Asy-Syairozi
“adapun wanita merdeka maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan
kedua telapak tangan,mengingat firman
Allah yangmenyatakan:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak
daripadanya.” (QS. An-Nuur: 31)
Ibnu Abbas berkata maksud daripada kata disamping, yang dimaksud dengan
“yang nampak darinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Karena itu
nabi
melarang wanita yang berihram memakai cadar dan kaus tangan. Dan keran
kebutuhan, mendorong
untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan telapak tangan untuk
mengambil danmemberi, maka
yangdemikian itutidak dijadikan aurat.
Dan pada tempat lain disebutkan, “jika seorang hendak menikahi seorang
wanita,
maka bolehlah ia melihat wajah dan telapak tangannya. Dan tidak boleh
melihat selain keduanya, karena
kedua halitu aurat. Namun adapula yang berpendapatbahwa dalam madzhab Syafi’I auratwanita adalah
seluruh tubuh termasuk telapak tanagan dan wajah.
d. Madzhab Hanbali
Menurut Mazhab Hambali, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat
dan lutut dalil
mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab
syafi'i.
Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan
telapak tangan, hal
ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas.
Disebutkan dalam Almukhtasor karangan Al-Khiraqi mengatakan: “maka jika
adasesuatu selain
wajah yang terbuka dari wanita maka ia harus mengulang shalatnya.”
Disebutkan pula dalam
kitab AlHidayah karangan AlKhaludzani “aurat wanita merdeka adalah
seluruh badannya
kecuali wajahnya, sedangkan mengenai keduatelapak tangan ada dua
riwayat.
Dalam kitab Alifshah An ma’anis hadish shahih karangan Ibnu Hubirah
“dan Ahmad berkata
dalam salah satu dari dua riwayatnya, “semuanya adalah aurat kecuali
wajah dan telapak
tangannya”. Dalam riwayat lain disebutkan “semuanya adalah aurat
kecuali wajahnya
saja”. Dan itulah yang masyhur dan pendapat inilah yang dipilih oleh
Al-Khiraqi. Dan tidak ada
perselisihan diantara para ahli ilmu fiqih tentang bolehnya melihat
wajah, yang demikian karena wajah
bukan aurat dan merupakan pusat keindahan dan termpat pandangan, ibnu
Qudamah mengemukakan
hadits “sesungguhnya wanita itu jika sudah dewasa, tidak boleh dilihat
darinya kecual ini dan
ini(nabiMuhammadSAW berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan)”.
Kemudian Imam
Ahmad bin Hambali akhirnyaberhujjahkepadaini.
Makalah Agama Islam “Batasan Aurat menurut Al-Qur’an”
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan hasil pembahasan tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan
bahwa menutup aurat baik bagi laki-laki maupun wanita hukaumnya wajib.
Baik dalam
keadaan yang mendesak sekalipun. Karena dengan menutup aurat kita dapat
terhindarkan dari
kemaksiatan dunia dan neraka di akhirat kelak.
Selain itu, dengan menutup aurat kita dapat menjaga kehormatan diri
kita sebagai umat
Islam.
DAFTAR PUSTAKA
• Internet :
• Al-Qur’an Terjemahan
• Yayasan Pondok Pesantren Abu Hurairah Mataram
0 Response to "Batasan Aurat Menurut 4 Madzhab"
Post a Comment