Hukuman Mati, Relevankah?

Ilustrasi

Tema Bahtsul Masail Kelas Ula C Madarsah Diniyah Wahid Hasyim
Rabu, 26 November 2014


Oleh Ahmad Farid Mubarok

Hukuman mati merupakan hukuman maksimal yang diakui kelegalannya didalam hukum Islam dan hukum postif. Dalam perspektif hukum Islam, hukuman mati (uqbah al-‘idam) ditemukan dalam tiga bentuk pemidanaan, yaitu hudud, qishas,dan ta’zir. Hukum Islam memberlakukan hukuman mati untuk tindak kejahatan (jarimah) tertentu. Dalam hudud, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku zina muhson, pengganggu keamanan (hirabah), al-baqyu dan riddah. Dalam qishas, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku pembunuhan yang disengaja (pembunuhan berencana), dimana pelaku pembunuhan harus menanggung balasan hukum yang sepadan dengan yang diperbuat. Sedangkan dalam ta’zir, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku jarimah di luar qishas dan hudud, yang oleh penguasa diyakini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dan kemaslahatan masyarakat luas. Begitu juga didalam Hukum Positif, sesuai ketentuan yang ada dalam KUHP, hukuman mati diberlakukan bagi pembunuhan berencana. Dan hukum positif yang diluar KUHP, hukuman mati diberlakukan bagi tindak pidana berat seperti tindak Pidana korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika serta pelanggaran HAM berat seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan.

Lalu bagaimana relevansi hukuman mati?. Dalam pandangan Islam, hukuman mati dianggap relevan dilakukan bagi pelaku jarimah karena dipandang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku jarimah yang merugikan kepentingan orang banyak. Hukuman mati dipandang relevan, sah dan dilakukan secara terbuka didepan umum dengan cara dipancung, dibakar, atau bahkan disiksa hingga mati. Begitu juga dalam hukum positif, hukuman mati dipandang diperlukan karena dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran. Dengan demikian dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang, dimana rasa aman dan terlindungi itu tidak dapat terjadi bila pelaku kejatahan masih diberi kesempatan hidup di dunia. Hukum Islam dan hukum positif memiliki alasan yang sama atas nama kemaslahatan, yaitu hukuman mati dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi. Dalam contoh kasus, hukuman mati pantas diberikan misalnya kepada teroris karena telah mengganggu keamanan, ekonomi, pariwisata, juga mengganggu dan mengancam stabilitas negara yang berdampak luas bagi masyarakat.

Tapi, bukankah hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia jika melihat pasal 28 A UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"?. Dan sampai sekarang tidak ada yang bisa membuktikan adanya efek jera dari adanya hukuman mati yang dapat mengurangi tingkat kejahatan. Kejahatan narkotika misalnya, tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Masih banyak cara untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan ini, misalnya hukuman seumur hidup, bukan dengan untuk mengambil hak hidup. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum belum tentu mencapai keadilan. Lalu bagaimana nasib orang-orang yang tidak bersalah tetapi divonis hukuman mati?, mereka tentu tidak akan mendapatkan kesempatan kedua ataupun rehabilitasi. Orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah tetapi dijatuhi hukuman mati tidak mungkin bisa dihidupkan kembali. Terlebih mengingat sistem hukum di negara manapun tidak ada yang sempurna. Pada dasarnya hakim adalah manusia biasa yang tentu dapat melakukan kesalahan dalam memberi putusan, baik sengaja maupun tidak. Tidak ada manusia yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil, tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk mengakhiri hidup manusia lain karena yang paling berhak mencabut nyawa mahluk hidup hanya Tuhan. Ada alternatif bentuk hukuman lain untuk memberi efek jera.


Meski sudah menjadi wacana klasik, pro-kontra mengenai eksistensi hukuman mati tetap menjadi perbincangan serius dikalangan ahli dan bahan debat di fakultas hukum. Wacana tersebut terus mengemuka seiring masih eksisnya hukuman mati. Setuju tidak?



0 Response to "Hukuman Mati, Relevankah?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel